Internasional

Akuisisi Instagram dan WhatsApp Bikin Facebook Jadi Sasaran Tuntutan Hukum Antitrust

74
×

Akuisisi Instagram dan WhatsApp Bikin Facebook Jadi Sasaran Tuntutan Hukum Antitrust

Sebarkan artikel ini
facebook

mjnews.id – Pembelian Instagram pada 2012 dan WhatsApp di 2014 oleh Facebook akan menjadi sasaran tuntutan hukum antitrust negara bagian dan Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat.

Dilansir dari Washington Post, Sabtu (21/11/2020), penyelidik negara bagian dan FTC sedang mempersiapkan pengajuan dakwaan antitrust terhadap Facebook terkait akuisisi dua saingan raksasa teknologi itu, Instagram dan WhatsApp. Mereka menuding pembelian tersebut bantu menciptakan raksasa media sosial yang anti-persaingan sehingga membuat pengguna hanya memiliki sedikit pilihan.

Saat ini penyelidikan negara bagian dan FTC memasuki fase terakhir. Para penyelidik telah mengeksplorasi bagaimana Instagram dan WhatsApp berubah pada tahun-tahun setelah Facebook membelinya berdasarkan penuturan tiga orang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Pengawas antitrust pemerintah AS pun telah mempertimbangkan apakah akan mengajukan tuntutan hukum lantaran transaksi tersebut telah memberikan pengguna layanan yang lebih buruk dan sedikit perlindungan privasi daripada yang mungkin mereka dapatkan jika WhatsApp dan Instagram dimiliki Facebook.

Disebutkan ketika membeli WhatsApp enam tahun silam, Facebook berjanji kepada pengguna bahwa mereka akan menjaga independensi perusahaan pengiriman pesan itu dan memberikan perlindungan privasi yang kuat. Komitmen yang sama disampaikan ke regulator yang berbuah lampu hijau pada kesepakatan akuisisi.

Tetapi perusahaan milik Mark Zuckerberg itu berbalik arah beberapa tahun kemudian. Mereka malah berusaha mengintegrasikan data pengguna dengan layanan lainnya. Ini dinilai sebuah langkah kontroversial yang telah menimbulkan kekhawatiran baru mengingat kasus privasi pengguna di masa lalu.

Penyelidik juga telah mengamati cara Facebook mengelola banyak sekali data pengguna, dan bagaimana mereka memberlakukan kebijakan dalam mengatur kapan dan bagaimana pengembang aplikasi pihak ketiga dan perusahaan lain dapat mengaksesnya.

Menyusul laporan ini, Jaksa Agung New York Letitia James yang disebut-sebut pihak yang memulai investigasi Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami tidak mengomentari detail investigasi yang sedang berlangsung, tetapi seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami akan terus menggunakan setiap alat investigasi di tiap bagian untuk menentukan apakah tindakan Facebook menahan persaingan, mengurangi pilihan, atau membahayakan data pengguna.”

Selain New York, negara bagian utama lainnya yang ikut melakukan penyidikan meliputi Colorado, Nebraska, Tennessee, dan Utah. Namun menurut sumber Reuters, sebanyak 41 negara bakal menandatangani gugatan tersebut. Pengajuan gugatan atau tuntutan hukum bisa masuk ke tahun depan.

Hanya saja FTC maupun negara bagian belum menyelesaikan bagaimana mereka dapat mengajukan tuntutan hukum. FTC dapat mengajukan sendiri ke pengadilan distrik sementara negara bagian mengajukan pengaduan mereka secara terpisah; FTC dapat mengajukan ke hakim hukum administratif dan negara bagian dapat mengajukan ke pengadilan distrik, atau mereka dapat bergabung dan menuntut bersama di pengadilan distrik.

Namun tindakan hukum yang akan diajukan lebih berfokus pada dugaan pelanggaran undang-undang antitrust Facebook untuk melindungi pangsa pasarnya yang sangat besar di media sosial.

(*)

Kami Hadir di Google News