EkonomiNasional

Aprindo Larang Peritel Jual Rokok kepada Anak di Bawah Umur 18 Tahun

106
×

Aprindo Larang Peritel Jual Rokok kepada Anak di Bawah Umur 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
rokok

MJNews.id – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menegaskan, peritel di Indonesia dilarang menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun. Hal itu dilakukan guna mendukung target pemerintah untuk menurunkan perokok anak-anak di Indonesia.

Ketua Umum DPP APRINDO Roy N. Mandey mengatakan target pemerintah itu telah tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Selain itu, rencana itu juga sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

“Konkretnya kalau kita menjual rokok, posisinya ada di depan kasir supaya kelihatan oleh penjual, sehingga mudah mendeteksi siapa yang membeli rokok. Kedua, yang menggunakan baju sekolah tidak akan kita layani. Dan ketiga, kita bekerja sama dengan perusahaan rokok untuk bersama-sama mensosialisasikan bahaya rokok,” kata Roy, belum lama ini.

Dalam prosesnya, Roy menegaskan jika peritel modern melanggar aturan atau terdapat oknum yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

“Kita masing-masing peritel telah melakukan briefing kepada para pekerja seperti kasir maupun SPG. Akan mudah terdeteksi melalui pantauan CCTV. Sanksinya tegas mulai dari skors, potong gaji, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Roy seperti dikutip detikFinance.

Roy menegaskan bahwa gerakan cegah perokok anak dapat dilakukan secara terus-menerus sehingga lebih optimal, realistis dan konkret. Nantinya dia menyampaikan akan ada pertemuan atau laporan perkembangan tiap minggunya mengenai informasi dan peraturan baru.

“Kita ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) pun menginisiasi kampanye yang Cegah Perokok Anak. Untuk itu, Roy mengatakan harus adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk melarang, bukan hanya mencegah.

“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok,” ujarnya.

Roy mengungkap semua tindakan itu membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.

“Kita perlu melakukan inisiasi-inisiasi karena ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” ungkapnya.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News