BeritaJawa TengahPurworejo

Konsumsi Miras sebelum Berkendara, Pemuda Ini Menabrak Seorang Kakek Hingga Meninggal

68
×

Konsumsi Miras sebelum Berkendara, Pemuda Ini Menabrak Seorang Kakek Hingga Meninggal

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, saat konferensi pers
Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, saat konferensi pers, Senin 4 Maret 2024. (f/humas)

Mjnews.id – NA (24), Pengendara sepeda motor Suzuki Fu yang menabrak seorang kakek MS (60), hingga MD di Jalan Kutoarjo – Kemiri, ditangkap Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, Senin 03 Januari 2024, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan petugas, kini saudara NA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini,” ujar Kapolres Purworejo Eko Sunaryo, saat konferensi pers, Senin 4 Maret 2024.

Insiden ini terjadi di Jalan Kutoarjo – Kemiri, Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB saat NA mengendarai sepeda motor Suzuki Fu No. Pol B xxxx Fpm melaju dari arah selatan ke utara (arah Kutoarjo ke Kemiri) dengan kecepatan sekira 70 Km/Jam.

NA saat berkendara tampak berjalan oleng tidak stabil. Sesampainya di TKP, bergerak ke kanan melebihi marka jalan sehingga bertabrakan dengan MS, pengendara sepeda motor Honda Revo No. Pol AA xxxx BV yang melaju dari arah berlawanan.

“Dari keterangan beberapa saksi bahwa korban MS berusaha menghindar ke kiri tetapi karena kecepatan tinggi kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut MS mengalami cidera kepala, sehingga meninggal dunia di RSUD Purworejo tanggal 7 Januari 2024. Sedangkan NA mengalami luka pada kepala belakang, luka patah jari tengah dan manis tangan kanan, sobek di sebelah jempol kaki kanan.

“Tersangka diduga mengonsumsi miras sebelum mengendarai kendaraannya, sehingga pada saat berkendara kurang fokus,” tambah Kapolres Purworejo.

Kini tersangka telah ditahan di Polres Purworejo dan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Pergi lebih cepat, mengemudi lebih lambat, hidup lebih lama. Lebih cepat itu fatal, lebih lambat itu aman,” pesan Kapolres mengingatkan para pengguna jalan.

(*)

Kami Hadir di Google News