BeritaJawa TengahKriminalitasPurworejo

Ketagihan Judi Online, Pemuda Asal Wonosobo Nekat Lakukan Penjambretan

146
×

Ketagihan Judi Online, Pemuda Asal Wonosobo Nekat Lakukan Penjambretan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus penjambretan
Konferensi pers Polres Purworejo terkait kasus penjambretan. (f/humas)

Mjnews.id – AN, Pemuda asal Wonosobo terancam hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

AN (24), merupakan warga Kecamatan Sepuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah melakukan 5 kali aksi pencurian atau penjambretan. Namun naas pada aksi ke limanya di Jalan Kemiri – Wonosobo (Desa Winong), pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan kepada petugas.

Aksi penjambretan dilakukan pada hari Senin 12 Februari 2024 pagi sekitar pukul 07.15 WIB terhadap AMP, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, sepulang mengantar anaknya ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka AN yang melihat dompet di dasbor memepet korban dengan modus berpura-pura menanyakan arah jalan, saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda.

“Sesaat setelah korban berhenti, pelaku AN langsung mengambil dompet dari dasboard dan bergegas melarikan diri. Namun, korban tidak tinggal diam, berusaha mengejar pelaku sambil berteriak minta tolong dan akhirnya warga berhasil menangkap pelaku karena terjebak kemacetan dan menyerahkannya kepada pihak polisi,” ujar Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Rabu 21 Februari 2024.

Kapolres menambahkan dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti milik korban, termasuk dompet berwarna pink dan abu-abu yang berisi handphone Vivo, uang tunai, dan kartu identitas korban, polisi juga berhasil menyita sepeda motor matic hitam kombinasi merah muda yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tambah Kapolres Purworejo, yang didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, serta Kasi Humas.

Pada saat diwawancarai, AN mengakui bahwa ini sudah menjadi aksinya yang kelima.

“Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret untuk mendapatkan uang judi online,” ungkapnya di hadapan petugas dan awak media.

Tersangka AN pernah meraih kemenangan sebesar Rp 1 juta, dan membuatnya ketagihan.AN mengakui bahwa hasil dari penjambretan tersebut digunakan untuk berjudi online.

(*)

Kami Hadir di Google News