Berita

Anak Kemenakan Gubernur Mahyeldi Laporkan Pemilik Akun RCK ke Polres Bukittinggi

154
×

Anak Kemenakan Gubernur Mahyeldi Laporkan Pemilik Akun RCK ke Polres Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Anak Kemenakan Gubernur Mahyeldi
Anak Kemenakan Gubernur Mahyeldi Laporkan Pemilik Akun RCK ke Polres Bukittinggi. (munasril)

Bukittinggi, MJNews.ID – Diduga melakukan pencemaran nama baik Dt. Marajo yang juga Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), seperti yang diunggah di halaman facebok yang bernada ujaran kebencian, akhirnya sejumlah tokoh masyarakat dari kaum suku Pisang, Gaduik, Kabupaten Agam, terdiri dari ketua KAN, tokoh masyarakat, pemuda, melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Berangkat dari Kantor KAN Gaduik, rombongan tokoh masyarakat yang dipimpin Ketua KAN H.Y.B Dt. Majo Endah didampingi wakil ketua KAN A. Dt. Tan Gagah, Rabu 28 Juli pagi pukul 08.30 WIB mendatangi Polres Bukittinggi, guna melaporkan Pemilik akun FB berinisial RCK ke Polres Bukittinggi.
Laporan tokoh masyarakat tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang diunggah di halaman Facebook, dimana terindikasi telah melecehkan Datuak Marajo dari suku Pisang, Gaduik, Kabupaten Agam yang juga merupakan Gubernur Sumbar.
Ketua KAN, H.Y.B Dt. Majo Endah didampingi wakil ketua KAN, A. Dt. Tan Gagah, yang dihubungi di halaman Reskrim, mengatakan, ya, kami dari ninik mamak, beserta tokoh masyarakat dan pemuda melaporkan adanya ujaran kebenian yang diunggah di halaman Facebook dengan akun RCK.
Laporan ke Polres Bukittinggi setelah adanya anak kemenakan kami melaporkan kepada KAN Nagari Gaduik, kemudian kami tindak lanjuti dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bukittinggi. Mahyeldi ini adalah seorang pengulu bergelar Dt. Marajo.
“Adanya ujaran kebencian, kami ninik mamak di Gaduik, Agam ini berjumlah 230 orang malu samalu utang sapambayian, apabila terjadi pelecehan terhadap Datuak. Kami mengambi sikap untuk melaporkan, masalah UU ITE hukumnya biarlah polisi menindaklanjuti, kalau hukum adat kami yang akan menanganinya,” ujar wakil ketua KAN, A. Dt. Tan Gagah.
Menurut pengurus KAN Gaduik, unggahan di FB tersebut bernada “bacaruik”, jadi kalau ninik mamak di-pacaruik-an ini sangat menyinggung perasaan anak kemenakan dan ninik mamak lainnya, karena seorang Datuak dimuliakan, ditinggian sarantiang, didahuluan salangkah untuk mengayomi anak kemenakan dan masyarakat di Nagari. Kami dari KAN harus mengambil sikap itu. Sebelum kami melaporkan ke Polres, terlebih dahulu kami mengadakan rapat bersama,” katanya.
“Jadi kami mengangkat nama baik Datuak Marajo (Gubenur Sumbar, Redaksi), selaku pengurus KAN kami bersyukur anak kemenakan dari Gaduik masih bisa mengikuti aturan peraturan yang ada, bisa menahan diri,” katanya lagi.
Laporan ke Polres oleh KAN diawali setelah adanya anak kemenakan melaporkan kepada KAN adanya unggahan di halaman Facebook milik akun RCK bernada ujaran kebencian, selanjutnya KAN meneruskan melaporkan ke Polres.
“Harapan kami, pemilik akun RCK secepatnya bisa tertangkap dan segera diproses secara hukum,” harapnya.
Sementara KBO Polres Bukittinggi IPDA Herwin yang dihubungi seusai menerima tokoh masyarakat tersebut, belum bisa memberikan keterangan, karena di dalam surat laporan pengaduan, ada kesalahan penulisan.
“Kita minta direvisi kembali, besoklah datang ke sini lagi, kami berikan keterangan selengkap-lengkapnya,” ujar Ipda Herwin.
(ril)

Kami Hadir di Google News