Berita

Belum Bayar Retribusi Menara Tower, Pemko Padang Akan Beri Sanksi Pemutusan Listrik

85
×

Belum Bayar Retribusi Menara Tower, Pemko Padang Akan Beri Sanksi Pemutusan Listrik

Sebarkan artikel ini
Kadiskominfo Padang Rudy Rinaldy
Kadiskominfo Padang, Rudy Rinaldy.


MJNews.id – Dari 17 provider di Kota Padang, hanya Telkomsel saja hingga kini belum membayar retribusi menara tower tahun 2020 kurang lebih Rp600 juta. Surat peringatan sudah dikirimkan beberapa kali oleh Dinas Kominfo Kota ke provider tersebut, namun hingga kini belum juga ditanggapi.

Pemko Padang melalui Dinas Kominfo Kota Padang akan melakukan MoU dengan PLN untuk memutus aliran listrik ke semua menara tower milik Telkomsel sebagai bentuk sanksi tunggakan retribusi tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy di kantornya, baru-baru ini. Disebutkan Rudy Rinaldy, sungguh miris perusahaan telekomunikasi besar seperti Telkomsel menunggak retribusi menara tower di Kota Padang, sementara itu provider tak ada menunggak.

Menurut Rudy, di saat pandemi covid-19 tersebut perusahaan telekomunikasi tak terkena dampak covid-19 malah mendapat keuntungan jauh lebih besar. Namun, di saat keuntungan didapat lebih besar malah retribusi tower menunggak.

Disebutkan Rudy, sanksi bagi penunggak retribusi tower itu tak hanya untuk Telkomsel saja namun untuk semua provider ke depannya.

“Kami cukup heran, kenapa Telkomsel malah menunggak disaat mendapatkan keuntungan lebih besar saat pandemi covid-19. Sebagian besar aktivitas mengunakan secara daring termasuk untuk aktivitas pendidikan,”ujar Rudy Rinaldy.

Lebih jauh disebutkan Rudy Rinaldy, tahun-tahun sebelumnya Telkomsel tak pernah menunggak dalam pembayaran retribusi menara tower.

Dijelaskan Rudy, sebelum akhir tahun 2020 Dinas Kominfo Kota padang telah berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen Telkomsel Padang berkaitan dengan pembayaran retribusi menara tower. Namun, tak juga dilakukan pembayaran dan ditindaklanjuti pengiriman surat peringatan ke Telkomsem pusat.

Hingga kini, belum juga dilakukan pembayaran tunggakan tersebut sehingga bakal diberikan sanksi tegas dengan pemutusan aliran listrik ke tower tersebut yang dilakukan oleh PLN.

“Kita berharap Telkomsel segera melakukan pembayaran tunggakan tersebut. Bila terjadi pemutusan aliran listrik tentuk bakal menganggu kenyamanan konsumen Telkomsel. Kita pun dari Pemko Padang sebenarnya tak ingin terjadi seperti itu.Namun, bila tak juga ditanggapi dan dibayar tunggakan retribusi tersebut terpaksa sanksi tegas itu diambil,”ulas Rudy Rinaldy.

Ditambahkan Rudy Rinaldy, menunggaknya retribusi menara tower Telkomsel tersebut sangat menganggu neraca keuangan Pemko Padang termasuk untuk pembangunan kota ini.

Salah seorang warga Kota Padang, Lisa sangat terkejut mendengar perusahaan operator sebesar Telkomsel menunggak retribusi menara tower. Padahal, omset Telkomsel sangat banyak saat pandemi covid-19 saat ini. Bila Telkomsel terkena sanksi pemutusan aliran listrik, tentu akan merugikan konsumen.

Dia pun meminta selaku konsumen, Telkomsel menunaikan kewajibannya sehingga konsumen pun tak dirugikan akibat kalalaian perusahaan tersebut.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News