Berita

2021, Pemerintahan Nagari Dibatasi dalam Penggunaan DD dan ADD

76
×

2021, Pemerintahan Nagari Dibatasi dalam Penggunaan DD dan ADD

Sebarkan artikel ini
Azwar
Kabid Pemnag Dinsos PMD/N Solsel, Azwar.

MJNews.id – Mulai tahun ini, Pemerintahan Nagari (Pemnag) akan dibatasi dalam penggunaan anggaran. Baik anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa(DD) maupun anggaran APBD Solsel melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

 

“Pokoknya anggaran di nagari harus lebih diprioritaskan untuk mendukung ekonomi masyarakat, ditengah masih berlanjutnya pandemi Covid-19 ini, ” kata Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Sosial, PMD/N Solsel, Azwar, Senin (8/3/2021).

Penggunaan anggaran dana DD misalnya, nagari harus mengalokasikan sedikitnya 8 persen untuk mendukung penanganan Covid-19 di nagari masing-masing. 

“Bahkan yang selama ini dana DD tersebut bisa dipergunakan untuk pembayaran honor guru mengaji, guru MDA/TPA, serta untuk honor Imam masjid / mushalla. Maka pada tahun ini tidak dibolehkan lagi,” katanya. 

“Artinya pada tahun ini tidak boleh lagi Pemerintahan Nagari membayarkan honor berbagai kegiatan di nagari,” ungkap Azwar.

Pelarangan penggunaan dana DD tersebut, tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” terang Awar yang didampingi Kasi Pelaporan Evaluasi Keuangan dan Aset Nagari Bidang Pemnag, Aribel.

Selain DD, penggunaan dana ADD pada tahun ini juga ada yang diatur. Terutama kegiatan fisik, Pemerintahan Nagari harus mengacu pada program padat karya tunai. 

Artinya setiap kegiatan pisik yang dilakukan di nagari, sedikitnya 50 % dari pagu anggaran harus dibayarkan tunai untuk upah kegiatan. Jadi biaya untuk pembangunan pisik tersebut hanya boleh dipakai sebesar 50 persen,” terang Azwar.

 

Selain itu, Pemerintahan Nagari juga harus mengalokasikan anggaran DD untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 bagi masyarakat penerima selama 12 bulan. Terkait besaran BLT Covid-19 setiap bulannya, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan Pemerintahan Nagari,” tambah Azwar. 

Adapun besaran Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat untuk 39 nagari di Solsel tahun ini berjumlah Rp47.688.372.000,. Sedangkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Solsel tahun 2021 untuk 39 nagari berjumlah sebesar Rp47.688.653.400,” demikian Azwar.

(abg/ems)

Kami Hadir di Google News