Berita

Insiden Pesawat ‘Cium’ Mobil Ground Handling, Pilot Dilarang Terbang

83
×

Insiden Pesawat ‘Cium’ Mobil Ground Handling, Pilot Dilarang Terbang

Sebarkan artikel ini
Pesawat Cium Mobil Ground Handling
Pesawat Airbus Neo A320 ‘dicium’ oleh mobil ground handling Batik Air, Sabtu 3 April 2021 sore, sebuah kecerobohan yang tidak boleh terjadi. (ist)

MJNews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, melakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) kepada penerbang setelah terjadinya insiden yang terjadi di Bandar Udara Sultan Thaha Jambi dan Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta. 

“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident),” ungkap Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Dirjen Perhubungan Udara Dadun Kohar kepada Singgalang di Jakarta, Minggu 4 April 2021. 

Menurutnya, tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Dirjen Perhub melakukan pemeriksaan.

“Ini sesuai pasal 4 PM 46 Tahun 2015, yakni bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden,” jelas Dadun. 

Pencegahan terbang ini, lanjutnya, dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis (melaksanakan medical check) di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara, Dirjen Perhubungan Udara. 

“Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat setelah melaksanakan pemeriksaan di Balai Kesehatan Penerbangan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara,” tuturnya. 

Namun demikian, ucapnya, apabila dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan pada PM 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Untuk itu, tegas Dadun, ia mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang. Pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan,” tutup Direktur Dadun Kohar.

Untuk diketahui, tambahnya, pada 6 Maret 2021 pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandar Udara Sultan Thaha-Jambi. Kemudian, pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT. Trigana Air Service mengalami insiden di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma-Jakarta. 

(rls/bob)

Kami Hadir di Google News