Berita

BPJSK Pariaman Beri Bantuan Beasiswa Pendidikan dan Santunan Kematian

72
×

BPJSK Pariaman Beri Bantuan Beasiswa Pendidikan dan Santunan Kematian

Sebarkan artikel ini
BPJSK Pariaman
Walikota Pariaman Genius Umar menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Salah seorang penerima manfaat dari BPJSK Kota Pariaman.

MJNews.id – Delapan pelajar terdiri dari 4 murid Sekolah Dasar (SD), tiga siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan satu mahasiswa dari Perguruan Tinggi, menerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan (BPJSK) Kota Pariaman yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pariaman Genius Umar di ruang kerja beliau, Senin 10 Mei 2021.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak BPJSK yang telah memberikan bantuan beasiswa dan santunan kematian kepada warga kami yang membutuhkan, semoga dengan adanya bantuan manfaat ini, ekonomi mereka bisa terbantu dan kesulitan mereka bisa teratasi,” ujar Genius Umar.

Walikota berpesan, bagi yang menerima pergunakanlah bantuan tersebut sebaik-baiknya, dan rajinlah belajar agar bisa meraih prestasi agar bisa menjadi orang yang sukses di masa depan nantinya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJSK untuk wilayah kerja Kota Pariaman, M. Yasir Ginting, menyebutkan, beasiswa tersebut bisa diberikan kepada anak-anak dari peserta BPJSK yang memenuhi persyaratan. Manfaat beasiswa pendidikan tersebut akan diberikan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang jenjang pendidikannya mulai dari TK, SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan Tinggi.

Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun tersebut diberikan dengan jumlah yang berbeda tergantung tingkat pendidikannya seperti, TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000/orang/tahun maksimal 8 tahun, untuk tingkat SLTP/sederajat sebesar Rp.2.000.000/orang/tahun maksimal selama 3 tahun,SLTA/sederajat sebesar Rp.3.000.000/orang/tahun maksimal 3 tahun, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp.12.000.000/orang/tahun.

Kemudian santunan berupa uang tunai yang diberikan langsung kepada ahli waris, ketika peserta BPJSK meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja mendapatkan bantuan sejumlah Rp.42.000.000,- dengan rincian : Santunan sekaligus sebesar Rp.20.000.000, Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp.12.000.000, dan Biaya pemakaman sebesar Rp.10.000.000.

“Saya berharap sekali kepada Bapak Walikota, Bapak Sekda, dan seluruh Kepala OPD yang ada dilingkungan pemerintahan Kota Pariaman ini, bisa mendukung program dari BPJSK ini, karena ini adalah merupakan program negara juga, apalagi baru keluar Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Presiden Joko Widodo,” tutur M.Yasir Ginting.

(hms/aa) 

Kami Hadir di Google News