Berita

Puluhan THL Satpol PP Pasaman Barat Ternyata Sudah Diberhentikan

69
×

Puluhan THL Satpol PP Pasaman Barat Ternyata Sudah Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi asn

PASAMAN BARAT, MJNews.id – Hingga kini belum ada titik terang tentang pemberhentian THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Belum ada putusan dari pimpinan daerah. Namun, ternyata ada puluhan THL Satpol PP yang diberhentikan.

Diberitakan sebelumnya, kabar tak sedap beredar tentang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Ribuan orang disebut-sebut akan terdepak dari pekerjaan saat ini. Kebijakan itu ditempuh sebagai upaya menghemat anggaran.

Bila tak dihemat, APBD akan habis untuk gaji. Bila dilakukan efisiensi, dana pembangunan akan terkuras habis. Persoalan itu jadi dilema, ada pilihan soal kemanusiaan dan pertimbangan pembangunan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, Syaifudin Zuhri, ketika dihubungi Rabu 26 Mei 2021, melalui sambungan telepon mengemukakan, semua masih dalam proses dan kajian mendalam. 

Hanya saja, dia menyebutkan, sekarang ada sekitar 3.200 THL, yang terdiri dari tenaga guru, medis, teknis dan PTT. “Anggaran yang dihabiskan sekitar Rp49 miliar dalam setahun,” katanya. 

Dia menambahkan, jika terlaksana penciutan, anggaran yang demikian besar itu bisa dipergunakan untuk pembangunan daerah. Yang pasti, dia menegaskan, belum ada keputusan, baru kajian tentang perlunya efisiensi anggaran. 

Dia menyebutkan, jika dana pembangunan tersedia, maka Pasaman Barat bisa mengejar ketertinggalan pembangunan.

Dia mengakui, selama ini THL telah memberikan kontribusi besar. Mereka sudah bekerja keras. Bahkan, para THL itu dibayar dengan upah yang jauh di bawah UMR. Namun, dengan kondisi saat ini, daerah mengalami kesulitan keuangan. Mau tak mau, penghematan harus dilakukan.

Walaupun demikian, dia menegaskan, belum ada keputusan tentang merumahkan THL itu. “Tunggu saja keputusan pimpinan,” katanya, seraya menyebutkan, pimpinan pasti mencari keputusan terbaik demi masyarakat. 

Namun, ketika ditemui Jumat 28 Mei 2021, Syaifudin Zuhri menyebutkan, dia mendapat kabar ada satu OPD yang sudah melakukan pemberhentian sepihak. 

Informasi yang didapat, organisasi perangkat daerah yang melakukan pemecatan THL itu adalah Satpol PP. Di kantor itu, diperoleh kabar kalau puluhan THL yang diberhentikan.

Informasi yang berkembang, sempat terjadi pertemuan antara THL dengan pimpinan mereka di Satpol PP. Dalam pertemuan itu, mereka yang diberhentikan merasa tersinggung, dikarenakan prosedur yang kurang berkenan.

Salah seorang THL yang mengaku diberhentikan bernama Rulli. Dia menyebutkan, tak jelas dasar pemecatan yang dilakukan terhadap dirinya. 

Rulli mempertanyakan dasar apa yang digunakan sehingga dia diberhentikan. Selama ini dia, dia bekerja dengan baik. Absen selalu diisi. Dia patuh dengan aturan dan tak pernah berbuat yang aneh-aneh.

Dia menyebut, kalau benar berdasarkan absensi kehadiran, dia minta tolong paparkan semua absen seluruh anggota THL. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, Syaifudin Zuhri, menegaskan, prosedur pemutusan hubungan kerja terhadap THL tidak mesti menggunakan surat dikarenakan pengangkatan THL tidak melalui bupati maupun wakil bupati.

“Yang mempuyai wewenang hanyalah kepala OPD yang terkait,” sebut Syaifudin seperti dilansir liputankini.com.

Dia minta kepala OPD lebih intens berkomunikasi dengan BKPSDM agar tidak ada Lagi timbul masalah baru yang membuat gaduh.

(lk) 

Kami Hadir di Google News