Berita

Tanah Dipatok Petugas, Warga Villa Tama Datangi BPN Dharmasraya

86
×

Tanah Dipatok Petugas, Warga Villa Tama Datangi BPN Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Warga Villa Tama Datangi BPN Dharmasraya
Warga Villa Tama datangi BPN menanyakan pematokan lahan perumahan. (eko)

DHARMASRAYA, MJNews.ID – Puluhan warga Villa Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dharmasraya, Senin 14 Juni 2021. Kedatangan puluhan warga itu menyusul adanya pemasangan patok hak milik yang dilakukan oknum petugas Kanwil dan BPN bersama instasi terkait di lokasi perumahan itu, Kamis 10 Juni 2021. 

Dalam puluhan warga itu, adanya sejumlah anggota Polres Dharmasraya, Asisten III Pemkab dan PNS Dinas Kesehatan Dharmasraya serta sejumlah pegawai serta warga yang menghuni perumahan tersebut. Warga sudah lama tinggal di perumahan tersebut.

Perwakilan warga Villa Tama, Hurmal mengatakan, kedatangan ke BPN sebagai bentuk protes atas pemasangan patok hak milik yang dipasang petugas BPN. “Pemasangan itu meresahkan kami,” katanya.

Warga mempertanyakan apa dasar BPN melakukan pemasangan patok di atas tanah tersebut dan tidak memberitahukan pada warga telah memiliki sertifikat secara sah dari BPN.

“Di mana kesalahan kami. Sudah puluhan tahun kami tinggal perumahan tersebut,” katanya. 

Warga yang menghuni komplek semuanya telah memiliki sertifikat sendiri. “Saya memiliki tanah seluas 4,8 hektare, belum lagi warga lainnya,” ucapnya.

Ditambahkan, mirisnya lagi, warga mengaku penjelasan dari BPN, tentang sertifikat yang tidak bisa dijadikan sebagai jaminan ke bank.

“Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadaikan ke bank. Lantas bagaimana sertifikat tanah yang dimiliki oleh pemilik rumah,” ucapnya.

Kepala Kantor BPN Dharmasraya, Ahmad Yahdi yang ditemui setelah pertemuan dengan warga mengatakan, memang ada pemasangan patok batas. “Itu ada perintah dari pihak Polda ke kanwil BPN Sumatera Barat,” katanya.

Pemasangan patok merupakan tindak lanjut tentang penyelesaian tapal batas kedua belah pihak antara Kamal yang bertetangga lansung dengan Zulfikar. “Pihak BPN Dharmasraya menunggu. Mungkin nanti penyelesaian di Polda Sumbar,” kata dia.

Menurut Ahmad Yahdi, penertiban sertifikat antara Kamal yang bertetangga langsung dengan Zulfikar, sama-sama dilakukan 1981. Kemudian tentang kepemilikan sertifikat tanah pemilik perumahan Villa Tama yang dimiliki warga tersebut tetap sah karena mereka memiliki sertifikat yang sah dari BPN Kabupaten Dharmasraya.

(eko) 

Kami Hadir di Google News