Berita

17 Tahun KPAI, Upayakan Anak Indonesia Tersenyum

110
×

17 Tahun KPAI, Upayakan Anak Indonesia Tersenyum

Sebarkan artikel ini
Jasra Putra memegang bola takraw
Komisioner KPAI, Dr. Jasra Putra memegang bola takraw, mengawali agenda bermain bersama anak, untuk mendukung perjuangan 17 tahun untuk membuat anak Indonesia selalu tersenyum. (ist)

PADANG, MJNews.ID – Berjuang untuk anak Indonesia tetap tersenyum. Banyak halangan dan rintangan di hadapan, tapi Alhamdulillah, perjuangan melelahkan itu sudah memasuki usia 17 tahun. Itulah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, Senin 21 Juni 2021, mengakui, KPAI memasuki umur 17 tahun, setelah Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Kemudian mandatnya dinaikkan dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Anak, seperti saat ini. Itulah cikal bakal perubahan paradigma dalam perlindungan anak.
“Anak-anak bukanlah subyek hukum, tetapi setiap perbuatannya ada yang menyertai penyebabnya, sehingga anak mendapatkan perlakuan salah, diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Negara memberi hak kepada setiap warga negaranya yang belum mencapai 18 tahun untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh atas hak hidupnya,” kata Jasra.
Acuannya, sebut dia, lima kluster hak anak yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus dalam rangka Pemenuhan dan Perlindungan Khusus.
Dikatakan, KPAI adalah lembaga negara independen, yang dibentuk untuk melakukan pengawasan kebijakan atas implementasi penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, di bawah mandat konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
“Implementasinya dibagi dalam tugas sembilan bidang dengan sembilan komisioner. Namun belakangan peraturan ini berubah, menjadi dua Subkomisi saja, yaitu Subkomisi Pengawasan Pemenuhan Hak Anak (P2HA) dan Subkomisi Pengawasan Perlindungan Khusus Anak (P2KA), yang dalam pelaksanaan dan pemenuhannya di kawal delapan komisioner, yaitu Susanto, Rita Pranawati, Putu Elvina, Ai Maryati Solihah, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Retno Listyarti dan Susianah,” jelasnya.
Jasra menyebut, sebagai lembaga resmi Negara yang memasuki umur yang 17, tentu menjadi umur menuju kematangan berorganisasi dalam mencapai tujuannya.
Namun, tegas aktivis muda asal Pasaman Barat itu, perlindungan anak di masa pandemi telah merubah pola hidup keluarga. Anak-anak menjadi tanggung jawab penuh keluarga, dengan semua kegiatan dititikberatkan dari rumah. Tentu beban di rumah, imbuhnya, harus dibagi kembali dengan sekolah dan lingkungan.
Namun langkah yang baru akan dimulai, dengan kembali dibukanya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sebagai relaksasi di sekolah dan kegiatan ekstra anak di lingkungan, ternyata menjadi kebijakan yang harus ditarik kembali.
“Setelah dalam sepekan ini data menunjukkan penularan Covid-19 pada anak sangat tinggi. Ancaman Covid-19 pada anak, pengaduannya mulai masuk seperti laporan keluarga yang anak anaknya terpapar Covid-19 dan lembaga lembaga yang menampung anak juga melaporkan mulai terpapar Covid-19. Tentunya ini menjadi ancaman buat kita semua,” katanya.
Selama 15 bulan pandemi Covid-19, katanya, KPAI telah melakukan berbagai survey atau Pengawasan Pemenuhan Hak Anak dan Pengawasan Perlindungan Khusus Anak pada masa pandemic Covid 19 diantaranya Pengasuhan Anak Selama Pandemi, Pekerja Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Kualitas Layanan Anak di LPKA, Partisipasi Anak dalam Musrembang melalui Forum Anak, Anak Rentan (Anak di LKSA, Anak Jalanan dan Anak Ondel Ondel) dan Pendidikan dan Pengajaran Anak di Era Digital.
“Sejak 10 bulan yang lalu KPAI sudah mengingatkan kondisi ini. Bahwa anggapan anak tidak tertular, dari data Covid19.go.id terbantahkan. Anak-anak mudah tertular. Dan beban menghadapi pandemi dalam melindungi anak, tentu akan menjadi kerja berlapis tenaga kesehatan dan relawan,” katanya.
Beban yang bertambah ini perlu diantisipasi, menurut Jasra, dengan berbagai kebijakan yang mendukung keberpihakan, pencegahan dan percepatan penanganan anak anak yang terpapar Covid. Karena kebutuhan khususnya.
(mus)

Kami Hadir di Google News