Berita

Perusahaan Tambang Batu Bara Sawahlunto Tak Tergerus Aturan Kewenangan Pusat

85
×

Perusahaan Tambang Batu Bara Sawahlunto Tak Tergerus Aturan Kewenangan Pusat

Sebarkan artikel ini
Deri Asta
Wako Sawahlunto, Deri Asta di ruang stafsusnya. (Obral Chaniago)

Sawahlunto, MJNews.ID – Sejak perpindahan kewenangan potensi Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari kewenangan pemerintah daerah provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat, aturan Minerba menuai kecemasan pelaku usaha tambang rakyat. 
Terkait itu awak media ini mengajak Wali Kota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta guna menghimpun info tentang keberadaan pelaku usaha tambang batu bara atau Minerba di Kota Sawahlunto, usai Wako Deri Asta buka puasa Senin dan Kamis di ruang kerjanya, Senin 28 Juni 2021.
Terkait ini, menurut Wako Deri Asta, pelaku usaha tambang rakyat yang bergerak usahanya menambang batu bara sudah tak ada lagi. 
“Pelaku usaha Minerba SDA batu bara di kota arang Sawahlunto ini hanyalah pelaku usaha perusahaan tambang batu bara,” ungkapnya. 
Namun, sampai saat ini belum ada keluhan dari para pelaku usaha perusahaan tambang batu bara yang disampaikan padanya. 
“Artinya, sejumlah pelaku usaha perusahaan tambang batu bara di Kota Sawahlunto tak tergerus oleh aturan dari perpindahan kewenangan Minerba dari propinsi ke pemerintahan pusat,” katanya. 
“Mungkin saja nanti, sejumlah perusahaan tambang batu bara di arang Sawahlunto akan menyesuaikan dengan aturan kewenangan Minerba pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Obral Chaniago)

Kami Hadir di Google News