Berita

Mantul! KSU ED Tabek Solok Satu-satunya Koperasi di Sumbar Dapat Dana PEN

91
×

Mantul! KSU ED Tabek Solok Satu-satunya Koperasi di Sumbar Dapat Dana PEN

Sebarkan artikel ini
KSU ED Tabek raih dana PEN
Ketua Koperasi Serba Usaha ED Tabek, Yenimra saat menandatangani akad kredit dengan LPDB di hadapan Notaris. (ist)

mjnews.id – Koperasi Serba Usaha Ekonomi Desa (KSU ED) Tabek, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok menjadi satu-satunya koperasi di Sumbar yang mendapatkan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2020 ini. Dana pinjaman yang diperoleh mencapai Rp1,5 miliar dengan tingkat suku bunga 3 persen per tahun.

Suku bunga ini menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar diwakili Kabid Pemberdayaan Usaha Koperasi, Dina Febrianty, SE.MSi., terbilang rendah dari suku bunga pinjaman yang ditetapkan biasanya oleh LPDB, yakni 7 persen.

“Tahun ini, LPDB menyalurkan Rp1 triliun dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Kita bersyukur, ada KSU ED Tabek ini yang berhasil mendapatkan pinjaman untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan suku bunga 3 persen atau lebih rendah dari biasanya 7 persen per tahun,” tuturnya.

Dina menyebutkan, sebelumnya ada tiga koperasi di Sumbar yang mengajukan pinjaman kepada LPDB, yaitu KSU ED Tabek, Koperasi Iwapi Payakumbuh dan Koperasi Bangun Pagi Solok. Tapi, di penghujung tahun ini, baru KSU ED Tabek yang disetujui pencairannya, sedang dua lagi masih berproses. 

“Kita bersyukur, ada KSU ED Tabek yang mendapatkan program ini dari Rp1 triliun dana yang digelontorkan LPDB untuk program PEN, semoga dua lagi bisa juga mendapatkannya,” harapnya.

Mendapatkan pinjaman dari LPDB sendiri diakui Dina tidak mudah. Makanya, dia sangat gembira ada koperasi yang berhasil memperolehnya dan diharapkannya bisa menjadi pemicu bagi koperasi-koperasi lainnya. KSU ED Tabek sendiri dalam catatannya juga berulang kali mengajukan dan baru kali ini disetujui.

Dari itu, kepada pengurus koperasi dia meminta agar bisa mempelajari dengan seksama seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengajuan pinjaman ke LPDB.

“Syaratnya seluruhnya ada di website LPDB, diantaranya koperasi harus berbadan hukum, memiliki kantor, melaksanakan RAT minimal sekali dalam dua tahun, dan sejumlah syarat lainnya. Terpenting lagi NIK atau nomor induk koperasinya haruslah masih aktif,” tegasnya.

Bagi koperasi yang NIK-nya akan kadaluarsa, dia minta segera mengurusnya, sehingga saat pencairan dana tidak menjadi batal gara-gara NIK yang sudah tidak aktif lagi. “Jadi jauh-jauh hari dilihat, apakah akan kadaluarsa. Kalau mau habis, segera diurus, karena mengurusnya kan ke Kementerian Koperasi, jadi cukup lama,” tegasnya lagi.

Sementara itu Ketua KSU ED Tabek, Yenimra mengaku gembira bisa mendapatkan dana pinjaman dari LPDB dalam program PEN 2020. Dia menuturkan, pada 2018 lalu pernah meminjam dana ke LPDB, namun belum mendapatkan persetujuan, sampai kemudian dengan bimbingan dari Kadinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri dan Kabid Pemberdayaan Usaha Koperasi, Dina Febrianty, SE.MSi., berhasil memperoleh dana pinjaman tersebut. Dana tersebut disampaikannya akan dipergunakan untuk pengembangan usaha koperasi.

“Dana LPDB ini akan kita pakai untuk modal usaha simpan pinjam kepada para anggota, sedangkan modal sendiri rencananya akan kami pakai buat pengembangan usaha toserba bahan bangunan,” tuturnya.

Pandemi Covid-19 diakuinya turut berdampak pada usaha koperasi, terutama pada para anggota yang bergerak pada sektor perdagangan. Sedangkan anggota dari sektor pertanian, peternakan, dan lainnya diakuinya tidak terlalu merasakan dampaknya. Dengan adanya pinjaman ini, paling tidak turut membantu agar usaha koperasi dalam memberdayakan anggotanya dapat terwujud.

Saat ini, koperasi memiliki 730 anggota atau boleh dikata hampir seluruh masyarakat di Desa Tabek telah menjadi anggota koperasi itu. Total aset yang dimiliki sebelum adanya pinjaman LPDB mencapai 6,3 miliar dengan sisa hasil usaha sebesar Rp300 juta.

(yni/yas)

Kami Hadir di Google News