Berita

Tiga SKPD Pemko Bukittinggi Berkolaborasi Bersihkan Eks TPA di Padang Hijau

101
×

Tiga SKPD Pemko Bukittinggi Berkolaborasi Bersihkan Eks TPA di Padang Hijau

Sebarkan artikel ini
Tiga SKPD Pemko Bukittinggi Berkolaborasi Bersihkan Eks TPA di Padang Hijau
Tiga SKPD Pemko Bukittinggi Berkolaborasi Bersihkan Eks TPA di Padang Hijau. (humas)

BUKITTINGGI, MJNews.ID – Tiga SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi berkolaborasi melakukan pembersihan lokasi tanah eks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemko Bukittinggi yang bertempat di Padang Hijau, Kab. Agam, Rabu 14 Juli 2021. Ketiga SKPD tersebut terdiri dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan pembersihan dipantau langsung oleh Kepala Dinas masing-masing. 
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Erwin Umar mengatakan, pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi tanah eks TPA Padang Hijau yang memiliki luas kurang lebih 5 hektare tersebut guna menindaklanjuti instruksi Wako yang beberapa waktu lalu, Jumat 2 Juli 2021, saat melakukan peninjauan ke lokasi.
Peninjauan yang dilakukan Wako tersebut untuk melihat langsung kondisi aset Pemko itu yang cukup lama terbengkalai/tidak termanfaatkan. Melihat kondisi lokasi eksTPA yang sudah ditumbuhi pohon dan semak belukar, Wako menginstruksikan SKPD terkait agar segera melakukan pembersihan.
“Kegiatan ini dilakukan bersama antara Dinas Perkim, Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup. Tanah eks TPA Padang Hijau ini merupakan aset Pemko yang tercatat pada Dinas Perkim. Sebelumnya, tanah ini tercatat pada Dinas Sosial karena direncanakan akan difungsikan sebagai tempat pemakaman umum (TPU) setelah lokasi ini tidak difungsikan lagi sebagai TPA,” ujar Erwin.
“Adanya perubahan regulasi mengenai struktur organisasi perangkat daerah, maka pengelolaan TPU sekarang berada di bawah kewenangan Dinas Perkim,” lanjutnya. 
Erwin menampik kegiatan pembersihan itu dilakukan untuk memfungsikan kembali lokasi tanah eksTPA tersebut sebagai lokasi TPU.
“Tentunya lokasi ini nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemko, tapi bukan untuk dijadikan kembali sebagai TPA ataupun dijadikan sebagai TPU,” ungkapnya.
Erwin melanjutkan, salah satu tujuan pembersihan lokasi eksTPA tersebut adalah dalam upaya pengamanan aset Pemko.
“Kita tidak ingin (karena) kondisi lokasi eksTPA yang tidak terurus mengundang pihak lain memanfaatkan tanah ini tanpa hak,” sebutnya.
“Oleh karena itu, kami di Dinas Perkim bersama Dinas PU dan Dinas Lingkungan Hidup mengupayakan kegiatan pembersihan dapat selesai dalam minggu ini,” lanjutnya.
(jef)

Kami Hadir di Google News