Berita

Disdukcapil Padang Panjang Sosialisasikan Perwako Nomor 65 Tahun 2020

63
×

Disdukcapil Padang Panjang Sosialisasikan Perwako Nomor 65 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Disdukcapil Padang Panjang
Disdukcapil Padang Panjang.

mjnews.id – Guna memvalidkan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang melaksanakan Sosialisasi Perwako No. 65 Tahun 2020 tentang Penataan Kependudukan serta Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Validasi Data Kependudukan, Rabu (16/12/2020) siang di Masjid Islamic Centre.

Sosialisasi itu dihadiri Walikota H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano, Sekdako Sonny Budaya Putra, asisten, staf ahli, Kadis Dukcapil Maini. Sementara peserta sosialisasi adalah camat, lurah, ketua Baznas dan seluruh RT yang ada di Padang Panjang.

Dalam kesempatan itu, Walikota Fadly Amran menginformasikan bantuan yang akan diserahkan pemko kepada masyarakat. Bantuan itu diserahkan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan dan benar-benar berdomisili di Padang Panjang. “Kami sangat yakin, para RT-lah yang lebih mengetahui bagaimana kondisi masyarakatnya. Kami harap data yang diserahkan RT ini benar-benar valid dan benar-benar tepat sasaran,” harapnya.

Apabila ada masyarakat yang tidak masuk dalam data bantuan dan benar-benar membutuhkan, lalu RT juga mengizinkan, silahkan datang ke Dinas Sosial. “Jangan sampai ada kecemburuan antara sesama penerima bantuan nantinya. Makanya data ini sangat dibutuhkan dan perlu divalidkan,” katanya mengingatkan.

Sosialisasi Perwako ini, lanjutnya, dilakukan untuk menentukan apakah data yang dimasukkan masyarakat benar-benar betul dan tidak ada data yang double.

“Di sini ada datanya, di daerah lain juga ada datanya. Jangan sampai ini terjadi. Mari sama-sama kita lihat kembali data kita. Kita rapikan data kependudukan, agar tidak ada kesalahan lagi ke depannya,” ucap Fadly.

Kepala Disdukcapil, Maini mengatakan, ke depan pemerintah pusat akan menurunkan dana sesuai dengan NIK dan KK, tidak dengan domisili lagi. Apabila dalam satu tahun masyarakat tersebut tidak berdomisili di Padang Panjang, maka datanya akan dinonaktifkan, begitu juga sebaliknya.

“Jika ada masyarakat yang masuk ke Padang Panjang, mereka wajib melaporkan ke RT. Apabila masyarakat yang keluar dari Padang Panjang, cukup datangi Disdukcapil,” jelas Maini.

Ke depan Dinas Dukcapil juga akan membentuk Satgas Kependudukan yang akan bertugas mendatangi rumah masyarakat dan memvalidkan datanya.

(aa)

Kami Hadir di Google News