Berita

Kepala Rutan Muara Labuh Bantah Ada Pungli Terhadap Napi

83
×

Kepala Rutan Muara Labuh Bantah Ada Pungli Terhadap Napi

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh
Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan.

mjnews.id – Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan dituding melakukan pungutan terhadap tahanan. Dari pengakuan keluarga napi kepada wartawan, napi diancam akan dipindahkan jika tidak mau membayar biaya yang diminta kepala Rutan.

Dari informasi ini, para napi yang menghuni Rutan sudah mulai resah, ada yang akan memprovokasi kondisi di dalam, dari nyaman menjadi tidak nyaman, karena sudah tidak transparan lagi.

“Saya tidak pernah melakukan itu, kalau ada bukti laporkan saya. Memang informasi ini sudah saya dengar sebelumnya,” ungkap Kepala Rutan Muara Labuh, Sarwono saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Senin (21/12/2020).

Dia menegaskan lagi, tidak pernah meminta uang jutaan rupiah ke napi. Itu informasi yang beredar saja yang kondisinya dibantah Sarwono. “kami tidak ada pungli seperti pengakuan keluarga Napi. Ada nggak buktinya,” tukasnya.

Dijelaskannya lagi, bahwa kasus tertinggi di Rutan Muara Labuh adalah kasus narkoba, asusila, dan ilegal mining.

Dia menanggapi dengan serius, terkait informasi yang jelek telah terjadi di Rutan. Berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 1995 disebutkan lembaga permasyarakatan harus mengembalikan manusia ke masyarakat dengan pembinaan kembali.

Perlu ada pendidikan tahanan, namun ini belum dilakukan alasannya lantaran kondisi Rutan yang sempit. “Termasuk oknum polisi yang putusan sudah ingkrah, tetapi tidak ditahan di rutan. Ini isu tidak benar,” dalihnya.

Selain itu, bahwa di rutan kebutuhan 30 kamar, yang tersedia 6 kamar. Kamar besar saat ini diisi 12, 15, dan 30 napi. Kamar perempuan kapasitasnya untuk 10 orang, napi perempuan saat ini dua orang dan ruangan isolasi 2 kamar.

“Bagi napi yang melanggar aturan maka akan diisolasi keruangan tersebut dan diberikan pencerahan,” tuturnya.

Sementara Kasipidum Kejari Solok Selatan, Hironimus Tafonao, Selasa (22/22/2020) mengatakan tidak benar adanya pungutan di salah satu lembaga pemasyarakatan, lalu akan ada pengurangi hukuman. Hukuman para napin itu sudah sesuai dengan keputusan hakim, dan tidak ada yang boleh melonggarkan hukuman tersebut.

(hen/ems)

Kami Hadir di Google News