Berita

Buntut Polemik Galian C di Buayan, Warga Letakkan Pos Ronda di Teras Pintu Masuk Kantor Walinagari

83
×

Buntut Polemik Galian C di Buayan, Warga Letakkan Pos Ronda di Teras Pintu Masuk Kantor Walinagari

Sebarkan artikel ini
protes dari masyarakat Buayan
Keberadaan tambang galian C di Buayan Lubuk Alung, Padang Pariaman terus menuai protes dari masyarakat. (ist)

MJNews.id – Pro kontra soal keberadaan tambang galian C di Nagari Buayan Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai terus berlanjut. Berkali-kali demo yang dilakukan masyarakat setempat, tak menyurutkan aktivitas yang mengeruk kekayaan alam nagari tersebut. Pada Rabu (20/1/2021), puncak dari ketidaksenangan masyarakat, berdampak pada tidak bisanya kantor walinagari itu beroperasi.

Teras kantor walinagari yang terletak di pinggir jalan raya Padang – Bukittinggi ini sengaja diletakkan bangunan pos ronda, sehingga menghalangi pintu masuk. Terkesan bangunan pos ronda yang terbuat dari kayu itu diangkat secara bersama-sama oleh warga. Sehari itu Walinagari Deni Setiawan bersama personelnya tidak bisa melayani masyarakatnya.

Koordinator demo, Heru menjelaskan kronologis yang terjadi di tengah masyarakatnya sendiri.

“Di 2019 sudah adanya isu akan diadakannya aktivitas tambang galian C di Nagari Buayan Lubuk Alung. Isu terbukti dan berlanjut dengan keluarnya izin tambang. Pada 8 Juni 2020, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan surat keputusan nomor: 570/1165-Periz/DPM&PTSP/VI/2020 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Batuan Kepada PT. Zulia Mentawai Rik di Kabupaten Padang Pariaman,” kata dia.

Menurutnya, Juli 2020 masyarakat mengadakan musyawarah terkait akan diadakannya aktivitas tambang galian. Berita acara itu, Walinagari Buayan Lubuk Alung Deni Setiawan mengundang niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang Korong Simpang, babinsa, Walikorong Simpang, Ketua Pemuda Simpang, tokoh pemuda, dan lainnya untuk rapat tersebut. Peserta rapat hanya 17 orang.

“Intinya, masyarakat minta walinagari mengadakan rapat kembali, terkait soal tambang itu dengan menghadirkan masyarakat banyak, namun tak jadi dilakukan,” katanya.

Yang ada pasca pertemuan itu, kata Heru, tepatnya 11 September 2020, Kepala Dinas Penanaman Modal Padang Pariaman mengeluarkan surat keputusan nomor: 21/Kep/DPMPTP/2020 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Batuan (Jenis Sirtu) oleh Diswandi (PT. Zulia Mentawai Rik). Kemudian, 14 Oktober 2020, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat keputusan Nomor: 570/1971-Periz/DPM&PTSP/X/2020 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan operasi produksi batuan kepada PT. Zulia Mentawai Rik.

Walinagari Buayan Deni Setiawan ketika dikonfirmasi, mengaku sedang bersama Sekdakab Padang Pariaman, Jonpriadi.

“Ya, di depan pintu masuk kantor atau teras sengaja diletakkan pos ronda. Kami mohon petunjuk dari Sekda, apa solusinya, karena tak bisa melakukan aktivitas hari ini di kantor,” kata dia.

Deni Setiawan tak mengerti pula, apa sebenarnya yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. “Tambang itu jelas legalitasnya. Ada izin resmi langsung dari Gubernur Sumbar. Sebagai yang mengurus nagari di tingkat paling bawah, kita tidak mengeluarkan izin. Yang ada hanya rekomendasi,” ujarnya.

“Yang namanya pelayan masyarakat, sepanjang rukun dan syarat yang diajukan perusahan itu lengkap, tentu tak ada salahnya kita rekomendasikan. Saat minta rekomendasi, perusahaan ini lengkap dokumennya, ada surat tanahnya, dan dokumen penting lainnya,” ulas Deni Setiawan.

(dam/sul)

Kami Hadir di Google News