Berita

Nyaris 4 Jam, Ini Hasil Rapat Bos Pertamina dan DPR

83
×

Nyaris 4 Jam, Ini Hasil Rapat Bos Pertamina dan DPR

Sebarkan artikel ini
Nyaris 4 Jam, Ini Hasil Rapat Bos Pertamina dan DPR

mjnews.id – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII DPR RI dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati serta Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso menghasilkan delapan kesimpulan. Rapat yang membahas dampak Corona ini dimulai pukul 11.00 dan berakhir pukul 14.50 WIB.

Kesimpulan rapat dibacakan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto selaku pimpinan rapat, Selasa (21/4/2020). Adapun kesimpulan rapat :

Pertama, Komisi VII mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN yang secara aktif bersama pemerintah untuk mengatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya.

Kedua, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan perkembangan yang up to date di sektor migas secara berkala melalui platform instant mesagge (WA) kepada anggota Komisi VII.

Ketiga, Komisi VII mendukung Direktur Utama Pertamina untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek-proyek strategis nasional guna mendukung tercapainya ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Keempat, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina memberikan penjelasan terkait evaluasi harga BBM di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII.

Kelima, Komisi VII mendukung PGN mengenai mekanisme penurunan harga gas bumi untuk industri dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 melalui pnyesuaian harga gas bumi di hulu.

Keenam, Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PGN agar penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, Komisi VII akan mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan review atau menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN Migas.

Terakhir, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan jawaban tertulis semua pertanyaan anggota dan disampiakan kepada Komisi VII paling lambat 28 April 2020. (*/dtc)

Kami Hadir di Google News