Berita

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 60 Kg Ganja

82
×

Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 60 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 60 Kg Ganja

mjnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman menggagalkan peredaram 60 paket besar narkoba jenis ganja kering dari seorang pelaku, Rabu (13/5/2020) pagi.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan personel di Pos Operasi Ketupat di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao sekitar pukul 10.15 WIB.

“Petugas awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” terang Hendri Yahya, Kamis (14/5/2020).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Personel Satresnarkoba bersama petugas pos pengamanan melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.

“Sekira pukul 10.30 WIB petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” sebutnya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan ND (25), warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan ND mulanya ditemukan satu karung berisi sembilan paket besar daun ganja kering.

Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Pelaku mengakui masih ada puluhan paket lainnya yang masih disimpan. “Personel kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Ditemukan sebanyak 51 paket lainnya sehingga total 60 paket yang berhasil diamankan,” lanjut Hendri.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/eds)

Kami Hadir di Google News