Berita

Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, 10 Saksi Diperiksa Secara Online

81
×

Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, 10 Saksi Diperiksa Secara Online

Sebarkan artikel ini
Sidang Dugaan Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang, 10 Saksi Diperiksa Secara Online
RSUD Rasyidin Padang. (ist)
mjnews.id – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan 10 saksi dalam persidangan yang digelar secara online dari Gedung KPK.
Sidang yang digelar Jumat (5/6/2020), merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Alat Kesehatan RSUD Rasidin Padang dengan terdakwa dr. Artati Suryani dan kawan-kawan (dkk), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang di Sumatera Barat.
Ali Fikri menambahkan, saksi-saksi atas nama Defitra Eka Jaya sebagai Direktur Operasional PT GSM dkk yang diperiksa dalam perkara ini.
“Seluruhnya berdomisili di wilayah Jabodetabek sehingga sebagaimana protokol COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah, agar tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menimbulkan dampak penyebaran COVID-19,” katanya, Sabtu (6/6/2020).
Fasilitasi persidangan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan oleh Unit Korsupdak Wilayah IX KPK atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Padang.
“Ini dalam rangka mempercepat penyelesaian penanganan perkara di situasi dan kondisi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Ali Fikri menyebut, dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk terus dan tetap memberikan dukungan kepada APH lain dalam pemberantasan perkara TPK yang di terjadi di seluruh wilayah Indonesia. (*/eds)

Kami Hadir di Google News