Berita

Polda Sumatera Barat Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur

86
×

Polda Sumatera Barat Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polda Sumatera Barat Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Bawah Umur
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Nurbaiti, Kompol E Lase, Kasubdit IV serta perwira lainnya memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2020). (guspa)
mjnews.id – Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membongkar kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Satu orang lelaki yang diduga berperan sebagai muncikari diamankan beserta dua perempuan muda, termasuk anak di bawah umur yang diinapkan di kamar hotel.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu, bersama Panit I Subdit IV Ditreskrim Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian, memberi pemaparan soal kasus ini. Satake menyebut pengungkapan kasus berawal dari laporan warga.
“Ada laporan dari masyarakat. Tim kita kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran atas aktivitas tersebut di sebuah hotel berbintang,” jelas Satake kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Rabu (22/7/2020).
“Saat dilakukan penangkapan, diamankan dua wanita yang sedang berada di kamar hotel dengan nomor 329 dan 340. Dua wanita ini disuruh tersangka yang berperan sebagai muncikari untuk melayani dua orang tamu yang akan memakai jasanya,” tambah Doni Rahmadian.
Menurut Doni, dalam kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang. Seorang lelaki berinisial DEP (26 tahun) yang merupakan muncikari, serta dua wanita muda berinisial BG (16 Tahun) dan TFP (19 tahun).
Dari hasil penyidikan, DEP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan orang, sedangkan dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) itu kini berstatus saksi. Keduanya dititipkan di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok.
“Terhadap dua wanita itu sekarang dititipkan di panti sosial Andam Dewi Solok untuk dilakukan rehabilitasi,” tutur Doni.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DEP diduga menawarkan para wanita tersebut melalui WhatsApp.
“Wanita ini untuk anak bawah umur berasal dari luar Sumbar, sedangkan satunya lagi dari Padang. Mereka ini awalnya adalah SPG rokok,” katanya.
Untuk layanan seks, DEP mematok harga Rp800 ribu. Dari jumlah sebanyak itu Rp200 ribu diambil dirinya sebagai jasa muncikari. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta, sejumlah kondom dan HP serta sarung kunci kamar hotel.
Polisi menjerat terangka dengan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*/eds)

Kami Hadir di Google News