Berita

Sejak Awal 2020, Makam Tumpang Sari di Kota Padang Hanya Bayar Satu Saja

83
×

Sejak Awal 2020, Makam Tumpang Sari di Kota Padang Hanya Bayar Satu Saja

Sebarkan artikel ini
Mairizon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon


mjnews.id – Retribusi makam hingga saat ini telah mencapai 52 persen dari target Rp1,6 miliar atau sekitar Rp800 juta lebih. Pencapaian retribusi yang cukup baik tersebut, tak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran ahli waris untuk memenuhi kewajibannya.

“Sejak tahun ini, retribusi makam untuk tumpang sari hanya bayar satu saja berapa pun banyaknya mayat didalamnya. Retribusi makam tersebut Rp120 ribu per dua tahun,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Mairizon di kantornya, Selasa (11/08/2020). 

Disebutkannya, target retribusi makam tersebut diyakini bisa tercapai hingga akhir tahun ke depan.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada ahli waris yang telah melunasi pembayaran retribusi,”kata Mairizon.

Disebutkan, sebelumnya banyak yang menunggak retribusi makam karena ketidaktahuan ahli waris. Namun, setelah diberitahu kepada ahli waris dan disampaikan ke media massa, banyak yang menyelesaikan pembayaran retribusi makam tersebut.

Dikatakannya, Pemko Padang memiliki 3 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Tunggul Hitam, Air Dingin dan Bungus. Dari ketiga TPU tersebut, TPU Tunggul Hitam sudah penuh sehingga banyak dilakukan dengan sistem tumpang sari atau dalam satu makam ada beberapa mayat yang dikuburkan.

“Sebelumnya retribusi makam tersebut berdasarkan jumlah mayat yang dikuburkan dalam kuburan. Namun, setelah keluar revisi Perda hanya dipungut satu saja. Artinya, retribusi tersebut permakam saja sehingga meringkan ahli waris,”ujar Mairizon.

Selanjutnya, yang masih luas untuk pemakaman umum tersebut di TPU Air Dingin dan Bungus. Namun, kendalanya di TPU Air Dingin tersebut kondisi tanah yang berbatuan. Sedangkan di Bungus, meningkatkan kualitas akses jalan.

Pada tempat terpisah, seorang keluarga ahli waris Desi mengatakan, mengapresiasi kebijakan baru Pemko yang meringankan retribusi pemakaman.


(eds)

Kami Hadir di Google News