Berita

Pengurus LKAAM Limo Kaum Tanah Datar Periode 2020-2025 Dikukuhkan

81
×

Pengurus LKAAM Limo Kaum Tanah Datar Periode 2020-2025 Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini
Pengurus LKAAM Lima Kaum Masa Bakti 2020 2025 Dikukuhkan
Pengukuhan pengurus LKAAM Lima Kaum masa bakti 2020-2025. (Musriadi Musanif)

mjnews.id – Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki wewenang di tingkat nagari, bila ada permasalahan terkait adat istiadat di level kecamatan atau kabupaten, maka dibutuhkan adanya institusi yang diberi amanah.

Demikian dikatakan Wakil Ketua LKAAM Tanah Datar, Rusyadrijal Dt. Rajo Manso, Selasa (22/9/2020), saat memberi sambutan pada pengukuhan kepengurusan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Limo Kaum periode 2020-2025 di gedung serba guna Limo Kaum.

“LKAAM yang didirikan pada 1966 memiliki keterkaitan erat dengan KAN. LKAAM dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Pengurus KAN yang ada di nagari-nagari tidak bisa lepas dari kepengurusan LKAAM,” katanya saat memberi sambutan.

Selain jajaran pengurus LKAAM yang dikukuhkan, terlihat pula hadir pada kesempatan itu Plt. Bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma, kepala Dinas PMDPPKB Nofenril, Camat Limo Kaum Hendra Setiawan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Sedangkan pengurus yang dikukuhkan terdiri dari Ketua Umum E. Dt. Rajo Malano, Ketua I AM. Dt. Tamandaro, Ketua II AZ Dt. Jo Penghulu, Sekretaris Y. Dt. Rajo Ameh, dan Bendahara EM. Dt. Sinaro Basa.

Menurutnya, setiap ada silang sengketa terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Wewenang KAN salingka nagari. Artinya, KAN tidak bisa menyelesaikan permasalahan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Makanya, perpanjangan tangan KAN di tingkat kecamatan adalah LKAAM kecamatan. Itu harus kita pahami bersama, agar tak ada lagi persepsi, tidak ada urusan LKAAM di nagari,” tegasnya.

LKAAM sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah, menurutnya, harus mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari, agar tidak terjadi tumpang-tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga.

Dt. Rajo Malano dalam pidato perdananya usai dikukuhkan menyatakan, saat ini sudah banyak hal yang menyimpang dari tatanan adat dan norma yang berlaku di masyarakat Minangkabau. Dia berharap, jajaran pengurus baru dapat menjemput kembali persoalan yang tertinggal itu untuk dicarikan solusi terbaik, mengumpulkan yang tertumpah, dan mempererat yang renggang.

Agar hal itu bisa dilaksanakan, imbuhnya, dibutuhkan adanya kerjasama semua elemen masyarakat, termasuk jajaran pemerintahan kecamatan dan kabupaten. Apalagi, ujarnya, dari sisi pembiayaan kegiatan organisasi, anggaran pendanaan LKAAM kecamatan terbilang amat minim.

Sementara di sisi lain, ujarnya, banyak permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat yang mesti diselesaikan, di antaranya mulai berkurangnya pemahaman adat di tengah-tengah masyarakat, lunturnya pengamalan norma hukum, adat, dan agama, serta minimnya informasi tentang adat dan budaya, baik tertulis maupun audio, visual, dan audiovisual.

Plt. Bupati Zuldafri pada kesempatan itu mengucapkan selamat menunaikan amanah kepada pengurus baru, sekaligus meminta agar LKAAM dapat menyelaraskan pemahaman adat, terutama pemangku adat. 

“Pemangku adat di daerah sebagai cerminan yang harus menyesuaikan banyak hal, seperti cara berpakaian dan memposisikan diri di masyarakat,” katanya.

Terkait dengan keluhan minimnya anggaran untuk LKAAM kecamatan, Zuldafri mengatakan, pihaknya akan berupaya mencarikan solusi, akan tetapi perlu kami sampaikan, sebut Zuldafri, saat ini APBD Tanah Datar sudah ketuk palu. 

“Nanti kita usahakan dari anggaran LKAAM,” sebutnya.

(Musriadi Musanif)

Kami Hadir di Google News