Berita

UKL Dukcapil Coklit Penduduk Belum Rekam KTP Elektronik

66
×

UKL Dukcapil Coklit Penduduk Belum Rekam KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantor UKL Dukcapil Lengayang melakukan kegiatan pelayanan Coklit
Petugas Kantor UKL Dukcapil Lengayang melakukan kegiatan pelayanan Coklit data kependudukan di Kampung Pasar Gompong. (ist)

mjnews.id – Petugas Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil Lengayang melakukan kegiatan pelayanan pencocokan dan penelitian (Coklit) data kependudukan pada warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Senin (12/10/2020).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin Datuak Tigo Lareh, SE, M.Si.

Dijelaskan, Coklit data kependudukan tersebut ditujukan pada warga yang belum melakukan perekaman KTP-elektronik.

Dikatakan, setiap Kantor UKL yang ada memang diminta melakukan kegiatan Coklit data kependudukan secara intensif di wilayah masing-masing. 

“Kegiatan Coklit data kependudukan itu diutamakan kepada penduduk wajib KTP, namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Hal itu selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran Kantor UKL di kecamatan,” katanya.

Dikatakan, jika petugas menemukan penduduk yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik, maka petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian lalu mengajak penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP-elektronik di Kantor Unit Kerja Layanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan Coklit data kependudukan itu mendapat respon positif dari warga. Padahal selama ini ada sebagian warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.

“Penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya. Akan tetapi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri, dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara,” jelasnya.

(Suherman)

Kami Hadir di Google News