Berita

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Habis, Warga Bukittinggi Kecewa

96
×

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Habis, Warga Bukittinggi Kecewa

Sebarkan artikel ini
samsat bukittinggi

mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumbar menghapus denda pajak dan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan mulai 1 September-31 Oktober 2020.

Penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama bagi kendaraan itu berlaku dari 1 September sampai 31 Oktober 2020 mendatang.

Kebijakan Pemprov Sumbar itu sebagai insentif bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid 19. Namun sangat disayangkan kebijakan itu tidak diiringi dengan kesiapan istansi terkait seperti bagian BPKB di Dirlantas Polda Sumbar. 

Pasalnya, ada sejumlah warga masyarakat pemilik kendaraan yang memafaatkan kebijakan pemeritah provinsi itu dengan mengurus Balik Nama Kendaraan, tapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Nomor Polisi untuk kendaraan yang bersangkutan dinyatakan habis.

Hal itu dialami oleh Asrial, salah seorang warga masyarakat yang merasa kecewa karena habisnya nomor polisi atau TNKB untuk kendaraannya. Padahal ia sudah dua kali bolak balik dari Bukittinggi ke Padang. Lagian batas waktu kebijakan provinsi tersebut juga akan berakhir pada 31 Oktober 2020 mendatang.

Pihaknya khawatir jika sampai 31 Oktober itu tidak juga keluar nopol kendaraannya, otomatis ia tidak lagi bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov tersebut.

Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar AKP. Angga Putra membenarkan Nopol kendaraan untuk wilayah Bukittinggi habis. “Saat ini ada sekitar 100 Nopol TNKB untuk wilayah Bukittinggi yang habis,” ujarnya.

Namun hal itu bukan karena ketidaksiapan pihaknya dalam melayani masyarakat, terkait kebijakan dari Pemprov Sumbar itu, tapi hal itu karena membludaknya masyarakat yang mengurus BBN itu sehingga kuotanya habis.

Menurut Angga, kendalanya terjadi di server Ditlantas. “Saat ini nomornya sedang diacak lagi oleh tim IT Ditlantas. Kejadiannya telah berlangsung sejak seminggu lalu,” kata Angga melalui selular.

Dia mengaku, permasalahan tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak Dispenda Provinsi Sumbar.

“Masyarakat yang telah mendaftar di bulan Oktober ini tetap mendapat pembebasan bea balik nama kendaraan, meskipun Nopolnya keluar di bulan November. Permasalahan ini, hanya terjadi di wilayah Bukittinggi saja, daerah lain tidak ada,” ungkapnya.

Sementara Kepala Samsat Bukittinggi, Zulfahmi membenarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau registrasi dari pihak kepolisian telah habis. 

“Kuota penomoran kendaraan di Bukittinggi telah habis. Namun kini, sedang saya upayakan penambahan nomor kendaraan tersebut, bagi yang telah melakukan BBN di Ditlantas Polda Sumbar,” katanya kepada wartawan melalui selular, Selasa (27/10/2020).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang telah melakukan pengurusan BBN di Ditlantas Polda Sumbar, namun belum mendapat TNKB. Maka Kantor Samsat Bukittinggi akan memberikan dispensasi. Meskipun, kebijakan masa berlakunya BBN gratis telah habis.

“Masyarakat tidak usah khawatir. Bagi yang telah melakukan BBN tapi belum mendapat TNKB. Akan kita beri dispensasi. BBN gratis berlaku hingga 31 Oktober mendatang,” ulasnya.

(Munasril)

Kami Hadir di Google News