Berita

Setelah PTTUN Medan Kabulkan Gugatannya, Iriadi Dt Tumanggung Polisikan KPU Kabupaten Solok

77
×

Setelah PTTUN Medan Kabulkan Gugatannya, Iriadi Dt Tumanggung Polisikan KPU Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini
Iriadi Dt Tumangguang berikan keterangan pers di salah satu hotel di Kota Padang
Iriadi Dt Tumangguang memberikan keterangan pers di salah satu hotel di Kota Padang.

mjnews.id – Pasangan calon Bupati Kabupaten Solok, Iriadi Datuak Tumanggung dan Agus Syahdeman melaporkan perbuatan KPU setempat ke Polda Sumbar atas berita bohong yang beredar di media masa. Selain itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dilaporkan ke Pusat.

“Jadi yang saya laporkan adalah KPU Kabupaten Solok ke Polda Sumbar, karena menyebarkan berita bohong. Dalam pemberitaan media online tersebut, saya dibilang sakit jantung lengkap dengan foto memakai selang di sekujur tubuh. Kemudian dikatakan Dokter Indonesia saya laporkan ke Jakarta karena melanggar kode etik profesi,” jelas Iriadi Dt. Tumanggung kepada pers di salah satu hotel di Kota Padang, Rabu (4/11/2020).

Iriadi dalam perjalanan hidupnya tidak pernah mengidap penyakit jantung. Tapi tiba-tiba, ketika diperiksa oleh IDI dia dinyatakan tidak terkoreksi sakitnya. Bahkan diklaim bakal wafat dalam lima tahun.

”Saya temukan kejanggalan di mana surat yang dikeluarkan IDI tidak ada nomornya hanya tanggal saja,” ucapnya.

Berkat rekomendasi kesehatan yang diterbitkan IDI tersebut, langkah Iriadi Datuak Tumanggung terganjal maju sebagai calon bupati Solok. Namun dia tidak patah arang. Kemudian melakukan perlawanan terhadap kezaliman yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Kabupaten Solok.

Hasilnya, perjuangan putera Selayo itu tidak sia-sia. Gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Putusan pengadilan tersebut adalah, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal keputusan tergugat (KPU) Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020, mewajibkan tergugat mencabut keputusan itu, dan menerbitkan keputusan baru tentang pencalonan Bupati Solok dengan memasukkan nama tergugat Iriadi Dt. Tumanggung dan Agus Syahdeman sebagai peserta empat pasangan calon. Kemudian menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp416.000.

Dalam tempo singkat, Iriadi langsung menuju Kantor Bawaslu Solok menghantarkan amar putusan PTTUN Medan. Tujuannya tak lain, agar Bawaslu bertindak cepat menuntaskan masalah ini.

Iriadi Datuak Tumangguang Agus Syahdeman
Iriadi Datuak Tumanggung – Agus Syahdeman.

“Saya juga akan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau KPU Kabupaten Solok ingin mengajukan Banding ke PTTUN dan Mahkamah Agung, kita sudah siap. Tujuan akhir kita, demokrasi harus dijalankan dengan benar,” ujar mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Sumatera Selatan itu.

Ditanya singkatnya waktu bertarung pada Pilkada Kabupaten Solok, Datuak Tumangguang tetap menyatakan ingin maju dan siap menerima segala konsekwensinya.

”Waktu masih ada sebulan untuk berjuang. Sekarang saja saya sudah ditunggu ribuan masyarakat di Solok,” katanya.

Pasangan Iriadi Datuak Tumanggung – Agus Syahdeman punya karakteristik, sebab mereka memiliki masa pemilih yang fanatisme tinggi. Apalagi posisi kediamanya terletak di tengah-tengah Kabupaten Solok yang padat penduduknya.

”Ini beda dengan calon lain yang kediamanya di pinggiran Kabupaten Solok. Wajar mereka ketakutan dengan majunya saya sebagai calon bupati,” sebutnya.

(eds)

Kami Hadir di Google News