Berita

Mulai 9 November 2020, Warga Kota Padang Jemput e-KTP ke Kantor Lurah

86
×

Mulai 9 November 2020, Warga Kota Padang Jemput e-KTP ke Kantor Lurah

Sebarkan artikel ini
Edi Hasymi
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edi Hasymi.

mjnews.id – Mulai 9 November 2020, e-KTP yang sudah dicetak diantarkan ke Kantor Camat. Lalu, dari dan didistribusikan ke setiap kantor lurah. Warga Padang menjemput e-KTP itu di kantor lurah. Dengan demikian, warga Padang tak ada lagi menjemput e-KTP tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang.

Hal itu ditegaskan Plt. Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edi Hasymi di kantornya, Senin (9/11/2020).

Disebutkan Edi, pendistribusian e-KTP ke kantor camat dan dilanjutkan ke kelurahan untuk mempercepat pendistribusian sehingga cepat sampai ke tangan masyarakat. Selain itu, urusan kepengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Padang tak bisa lagi secara manual tetapi secara online melalui situs disdukcapil.padang.go.id. Kemudian, untuk perekaman atau foto di kantor kecamatan. 

Lebih jauh disebutkan, Disdukcapil Padang terus berinovasi memberikan pelayanan maksimal kepada warga kota sehingga, tak ada penumpukan e-KTP yang siap di kantor Disdukcapil. 

“Sebelumnya kita juga pernah mendistribusikan e-KTP tersebut langsung ke kelurahan karena banyak menumpuk di Disdukcapil yang ketika itu tertunda percetakan karena blanko e-KTP habis,” ujar Edi Hasymi.

Dikatakan, saat ini blanko e-KTP tersedia cukup dengan jumlah sekitar 5000 blanko untuk hingga pelaksanaan Pilkada Sumbar 9 Desember 2020 mendatang. Sehari rata-rata Disdukcapil mencetak sebanyak 200-250 e-KTP.

Hingga saat ini, kebutuhan cetak e-KTP bisa terpenuhi dan masyarakat terlayani dengan baik.Menurut Edi, dalam minggu ini Disdukcapil Kota Padang mulai mencetak e-KTP untuk pemilih pemula.

“Jumlahnya ada sekitar 3.000 warga pemilih pemula Padang yang harus disegerakan dicetak e-KTP menjelang pilkada Sumbar 9 Desember,”kata Edi Hasymi. Warga kota saat mendaftar pengurusan dokumen kependudukan harus melengkapi persyaratan supaya bisa cepat diproses.

Ditambahkannya, sesuai dengan instruksi Dirjen Dukcapil, fotokopi e-KTP tak perlu dilegalisir. Oleh sebab itu diminta kepada lembaga yang melakukan perekrutan pekerja baru dengan tak melampirkan persyaratan fotokopi e-KTP yang dilegalisir.

(swl/eds)

Kami Hadir di Google News