AdvertorialBengkuluDPRD Provinsi Bengkulu

Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu

160
×

Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Mjnews.id – Hari ini, pembahasan terhadap raperda Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Bengkulu kembali dilanjutkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Dengan agenda rapat paripurna pandangan akhir fraksi. Selasa (30/5/2023).

Rapar paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Bengkulu, yang dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sedangkan anggota dewan yang hadir sebanyak 31 orang. Nampak pula unsur Forkopimda dan para Kepala OPD.

Dalam pandangan tersebut delapan fraksi partai politik yang ada di DPRD menyetujui Raperda ini dinaikkan statusnya menjadi Perda dengan berbagai catatan.

Dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi PDI-P, Edward Samsi memberikan pendangan. Menurutnya, dengan adanya Raperda Pajak dan Retribusi daerah dinaikan menjadi perda, harapan dapat memperbaiki layanan masyarakat seperti rumah sakit rujukan di Bengkulu lebih baik lagi.

FB IMG 1685457276042 420x270
Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu 4

Ia juga mengungkapkan rasa kecewa terhadap penanganan Rumah Sakit Umum M.Yunus. ketika ada rujukan dari dua orang pasien asal kepahiang yang dirujuk namun baru ditangani setelah dua hari setelahnya. Sehingga masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan.

“Saya minta agar rumah sakit M. Yunus dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, Terutama terkait pasiemrujukan dari Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Selain itu Edward Samsi juga menyoroti tentang belum optimalnya pemanfaatan aset daerah dalam menunjang kegiatan OPD. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya OPD masih mengelar rapat dan sosialisasi di hotel.

Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bengkulu 5

“Saya minta kepada pemerintah daerah agar dapat memanfaatkan aset daerah dengan optimal sebagai bentuk dukungan untuk menambah pendapatan asli daerah”, kata Edward.

Sementara itu dari fraksi partai Demokrat Risman Sipayung meminta Gubernur dalam pembuat turunan perda nantinya dapat memperhatikan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.

Setelah pembacaan pandangan fraksi, ketua DPRD dan wakil ketua DPRD berserta Gubernur menandatangani surat keputusan penetapan Perda yang disaksikan seluruh ketua fraksi dan Forkopimda.
(Adv)

Kami Hadir di Google News