PendidikanSumatera Barat

Kampus STIH dan STISIP Padang Diambil Alih, YPKMI Laporkan UNP ke Komnas HAM

273
×

Kampus STIH dan STISIP Padang Diambil Alih, YPKMI Laporkan UNP ke Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
YPKMI Laporkan UNP ke Komnas HAM
Ketua Komnas Sumbar, Sultanul Arifin menerima pengurus YPKMI berkaitan laporan dugaan pelanggaran HAM dilakukan UNP. (J.E. Syawaldi)

MJNews.id – Komnas HAM Sumbar menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM peserta didik oleh Universitas Negeri Padang (UNP) yang dilaporkan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Kesajahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Padang, Kamis (18/2/2021).

Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin kepada wartawan usai menerima laporan tindaklanjut dari YPKMI mengatakan, pihak Komnas HAM sudah menerima laporan YPKMI beberapa waktu lalu dan sudah dijawab oleh UNP secara tertulis.

Lalu, KOMNAS HAM pun menerima kembali penjelasan dari pihak YPKMI secara tertulis terhadap jawaban dari UNP tersebut.

“Kita menerima kembali penjelasan secara tertulis dari YPKMI tentang klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh pihak UNP. Setelah ini, kita mempelajarinya dan memanggil para pihak untuk duduk bersama membicarakannya dan mencari solusi terbaik,” ujar Sultanul Arifin.

Dijelaskan Sultanul Arifin, dalam persoalan ini Komnas HAM selaku lembaga Mandiri dan Independen tak melakukan intervensi kepada para pihak. Namun, bila ada pelanggaran HAM didalamnya, ini yang akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM apalagi pelanggaran HAM berkaitan dengan dunia pendidikan.

Dikatakannya, di negara hukum ini, jangan sampai ada terjadi pelanggaran HAM apalagi buat peserta didik dalam dunia pendidikan.

Pada tempat yang sama, Pengurus YPKMI Davip Maldian didampingi Kuasa Hukumnya Eko Kurniawan mengatakan, laporan ke Komnas HAM tersebut berkaitan dengan ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak UNP ketika melakukan pengambilalihan kampus tersebut di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 6 Padang Selatan. Sehingga, para mahasiswa dan siswa paket C sejak dilakukan pengambilalihan yang diduga bentuk perbuatan melawan hukum tak bisa lagi menuntut ilmu. Hak Asasi mereka untuk mendapatkan pendidikan teregut.

Tak hanya itu, peralatan belajar berupa meja, lemari dan kursi pun diambil oleh pihak UNP yang dibawa ke kampus mereka.

Lalu, Davip Maldian menegaskan, tindakan pengambilalihan alihan yang dilakukan UNP tersebut tak memiliki legalitas sehingga terkesan dilakukan secara premanisme dan membuat kerugian masyarakat banyak terutama generasi penerus masyarakat Sumbar.

Pada tempat terpisah, Rektor UNP, prof Ganefri mengatakan, UNP merasa tak ada pelanggaran HAM yang dilakukan karena pengambilalihan kampus tersebut karena dikawal oleh aparat penegak hukum.

Sebelum pengambilalihan kampus tersebut, pihak UNP sudah 5 kali menyurati pengurus YPKMI untuk diselesaikan secara baik. Begitu juga Kopertis wilayah X juga sudah memediasi persoalan ini.

Ditanya soal dugaan dokumen Surat No.40/KM.6/WKN.03/KNL.01/2020 Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI palsu, Ganefri mengatakan, silahkan saja pihak YPKMI membuktikannya.

“Yang jelas kami bertindak sesuai dengan aturan yang ada dan tak ada melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh Ganefri.

(swl/eds)

Kami Hadir di Google News