PendidikanSumatera Barat

Dinas Dikbud dan Kemenag Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan

79
×

Dinas Dikbud dan Kemenag Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Dikbud dan Kemenag Tanah Datar Sepakati Juknis Bersama

mjnews.id – Wabah Covid-19 yang melanda dunia, berdampak signifikan terhadap pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Selain telah dipindahkannya belajar anak dari sekolah ke rumah dan tidak dilakukannya Ujian Nasional (UN), kini penerimaan siswa baru pula yang terimbas.

Di Kabupaten Tanah Datar, guna menghindari terjadinya kerumunan pada penerimaan siswa baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021, prosesnya diganti menjadi sistem dalam jaringan alias daring. Teknis pelaksanaannya sudah disepakati pula oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat pada Rabu (29/4/2020).

Kepala Dinas Dikbud Riswandi, Ahad (3/5) menjelaskan, dampak Covid-19 terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Tanah Datar cukup luas, termasuk dalam hal PPDB. Untuk itu, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan dengan Kepala Kantor Kemenag Syahrul, terkait dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya di lapangan.

“Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 kita jadwalkan pada 17-30 Juni 2020, serentak antara lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah daerah dan madrasah yang dikelola Kemenag. Sistem yang dipakai adalah online atau daring,” katanya.

Riswandi menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah dalam PPDB tahun ini perlu dipatuhi semua pihak, karena akan berdampak terhadap usaha yang dilakukan dalam memutus rantai penularan Covid-19, terutama di daerah berjuluk Luak Nan Tuo tersebut.

Dikatakan, juknis yang sudah dia sepakati bersama Kemenag memuat asas nondiskriminatif, mengedepankan objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan.

Untuk PPDB Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), ujarnya, dilaksanakan menggunakan jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.

Riswandi menegaskan, lembaga pendidikan yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sama sekali tidak dibenarkan memungut biaya dalam proses pendidikan ini.

“Tidak boleh ada pungutan. Sekolah juga tidak dibenarkan memberi peluang berkumpulnya banyak orang dalam PPDB. Kita sudah sepakat dengan Kemenag, teknisnya adalah dalam jaringan atau daring,” tuturnya.

Mekanismenya, jelas Riswandi, calon peserta didik yang akan mendaftar PPDB mengunggah dokumen yang dibutuhkan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan ke laman PPDB yang sudah ditentukan.

Jika tidak tersedia fasilitas jaringan internet, tuturnya, maka PPDB dapat dilakukan melalui mekanisme luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan, sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Berpedoman kepada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, maka diharapkan kepada seluruh satuan pendidikan, agar membuat Standard Operational Procedure (SOP) atau sejenisnya di sekolah masing-masing,” sebutnya. (mus)

Kami Hadir di Google News