HeadlineKPUSumatera Barat

Tidak Maksimal Coklit, Warga Laporkan KPU ke Bawaslu Dharmasraya

99
×

Tidak Maksimal Coklit, Warga Laporkan KPU ke Bawaslu Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Tidak Maksimal Coklit, Warga Laporkan KPU ke Bawaslu Dharmasraya
Rizal Gusmendra menyerahkan alat bukti laporan kepada Ketua Bawaslu, Syamsurizal didampingi Komisoner Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado. (Ist)
mjnews.id – Tokoh muda Dharmasraya, Rizal Gusmedra melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat sehubungan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutahiran data pemilih Pilkada 2020, Senin (27/7/2020).
Laporan ini diterima langsung Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal dan Komisoner Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado.
Menurutnya Rizal Gusmendra, KPU Dharmasraya terkesan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kata Rizal Gusmendra, ada tujuh poin pelanggaran yang dilakukan PPDP yakni, petugas PPDP tidak berasal dari RT/ RW atau jorong yang bersangkutan, pemutakhiran data pemilih tidak memakai data pemilu terakhir karena masih ada warga yang sudah meninggal terdaftar dalam pemilih tetap pilkada 2020, petugas coklit tidak mendata tambahan pemilih, tidak mendaftarkan warga dalam data pemilih tetap karena memiliki KTP di luar kecamatan, contoh KTP pemilih Pulau Punjung, namun yang bersangkutan berdomisili di di Kecamatan lain.
Kemudian banyak warga yang tidak terdaftar karena tidak memiliki stiker coklit, petugas PPDP memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga atau lainnya dalam satu RT, sementara pasal 10 PKPU Nomor 10 Tahun 2019 berbunyi tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu rukun tetangga.
Terakhir KPU tidak melakukan sosialisasi yang substansi terkait dengan pemutahiran data pemilih kepada yang berkepentingan, camat, dan walinagari.
“Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) saat ini sedang melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutahiran data pemilih Pilkada 2020. Di Kenagarian Sikabau, Perumahan Permata Mas Garden saya termukan PPDP tidak berasal dari wilayah setempat, sehingga banyak dari warga setempat yang tidak terdata. Ini jelas sangat merugikan hak pilih warga serta kandidat pilkada nantinya,” ucap Rizal Gusmendra.
Kemudian juga ia menemukan di Kecamatan Sungai Rumbai, warga yang sudah meninggal masih masuk dalam coklit. Warga ini meninggal tahun 2012 lalu, yakni mantan petugas penyelenggara Pemilu tahun 2005.
“Ini tentunya disebabkan PPDP tidak paham dan tidak mengerti dengan amanah yang diberikan oleh KPU. Bisa jadi KPU juga tidak selektif dalam melakukan rekrutmen PPDP dan tidak memberikan bimbingan teknis sebelum mereka ditugaskan,” tegas Rizal.
Ia berharap Bawaslu turun kelapangan untuk membuktikan laporan ia masukkan serta mengingatkan KPU atas kesalahan ini.
Ketua Bawaslu, Syamsurizal mengatakan, laporan ini adalah pesan penting bagi Bawaslu yang memang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin.
“Dalam laporan ada namanya syarat formal, yakni identitas pelapor, identitas pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari sejak diketahuinya dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran, kesesuaian tanda tangan dalam pormulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas. Kemudian syarat materil, yakni adalah peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa kejadian dan ada saksi serta bukti,” terangnya. 
Komisioner Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Alde Rado menambahkan, yang pasti setiap laporan akan pihaknya tindaklanjuti sesuai perundang undangan berlaku. Yang terpenting syarat pormil dan materilnya terpenuhi.
“Laporan ini secepatnya kita proses,” pungkasnya. (rta)

Kami Hadir di Google News