KPUPilkadaSumatera Barat

KPU Dharmasraya Bantah Langgar PKPU

84
×

KPU Dharmasraya Bantah Langgar PKPU

Sebarkan artikel ini
KPU Dharmasraya Bantah Langgar PKPU
Kantor KPU Dharmasraya. (Ist)

mjnews.id
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya membantah telah melakukan pelanggaran atas tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020. 
Sebelumnya mantan komisioner KPU Dharmasraya, Rizal Gusmendra, Senin (27/7/2020) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sehubungan pencocokan dan penelitian (coklit) tersebut.
Komisioner KPU Dharmasraya, Divisi Perencanaan dan Data, Prance Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai PKPU. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja sesuai undang-undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian.
“Pencoklitan ini mulai berlangsung 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang. Hasil dari pencoklitan ini akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian menjadi DPS Perbaikan, setelah itu ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Prance Putra didampingi Komisioner lainnya, Zainal Efendi dan Doni Kartago, Rabu (29/7/2020).
Lanjut Prance Putra, jadi kesalahan yang dituduhkan, Rizal Gusmendra atas kinerja KPU sehubungan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak benar.”Coklit itu untuk memastikan hak suara masyarakat terjamin saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ini. Jadi tidak mungkin kita kerja sembrono,” pungkasnya.
Komisioner lainnya, Zainal Efendi menambahkan, sehubungan dengan adanya warga yang sudah meninggal masih masuk dalam pemutahiran data hal tersebut lantaran pihak keluarga tidak melaporkan surat kematian kepada Disdukcapil sehingga nama yang bersangkutan masih muncul dalam coklit.
“Nah inilah tugas PPDP. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Seperti yang disampikan pak Prance Putra, hasil dari pencoklitan ini akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian menjadi DPS Perbaikan, setelah itu ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kerja kita belum selesai,” terangnya.
Lanjut Zainal Efendi, tuduhan lain seperti sosialisasi. Itu sangat tidak beralasan, justru sosialisasi KPU lebih masif. Tidak mungkin melakukan kegiatan atau tahapan tanpa sosialisasi.
“Kami mengucapkan terimakasih atas publikasi kawan- kawan media atas laporan teman kami Rizal Gusmendra ke Bawaslu,” kata komisioner dua periode ini.
Dia menyebutkan, seluruh proses coklit dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Penerapan itu juga berlaku untuk verifikasi faktual kepada dukungan calon perseorangan.
“Setiap PPDP mendatangi masyarakat dan suhu tuhunya. Mereka juga dipastikan menggunakan masker. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih melalui Rukun Tetangga,” sebutnya.
Kata Zainal Efendi, KPU selalu berusaha semaksimal mungkin menyesuaikan setiap tahapan dengan protokol kesehatan Covid-19. “Sekali lagi kami sampikan, apa yang dituduhkan tersebut tidak benar,” pungkasnya. (rta)

Kami Hadir di Google News