Polri

Polresta Padang Lacak Makam Janin Kasus Aborsi

66
×

Polresta Padang Lacak Makam Janin Kasus Aborsi

Sebarkan artikel ini
Lacak makam janin
Anjing pelacak dilibatkan dalam mencari makam janin dari kasus aborsi yang ditangani Polresta Padang, Rabu (3/3/2021). (ist)

MJNews.id – Polisi mencari dua makam janin dari tersangka aborsi yang kasusnya sedang disidik oleh Polresta Padang.

“Pencarian ini berbekal keterangan para tersangka yang mengakui telah mengubur janinnya usai diaborsi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (4/3/2021).

Pencarian dilakukan di dua lokasi yakni di kawasan Pauh, dan Naggalo bersama dengan unit Regiden dan Bidokkes Polda Sumbar.

Ia mengatakan penggalian dilakukan di dua lokasi terpisah dibantu oleh anjing pelacak. “Pencarian ini merupakan bagian dalam pemrosesan kasus,” katanya.

Janin yang dicari polisi di dua lokasi itu adalah milik dua pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka aborsi.

Selain pasangan remaja tersebut, ada dua tersangka lainnya yakni pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50).

Keduanya merupakan pemilik Apotek Indah Farma, mereka diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan melakukan aborsi.

Tidak sebatas menjual obat, pemilik apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang itu diduga juga ikut membantu proses aborsi.

Pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam proses pemberkasan kasus, Polresta Padang juga akan meminta keterangan ahli dari BBPOM dan dinas kesehatan.

(ap/eds)

Kami Hadir di Google News