Polri

Polres Sijunjung dan Kuantan Singingi Tanam Bibit Pohon di Hutan Lindung

74
×

Polres Sijunjung dan Kuantan Singingi Tanam Bibit Pohon di Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Polres Sijunjung dan Kuantan Singingi Tanam Bibit di Hutan Lindung
Polres Sijunjung dan Polres Kuantan Singingi bersama petugas lain, Selasa 9 Maret 2021, menanam berbagai bibit pohon di hutan lindung yang terletak di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Riau. (ist)

MJNews.id – Polres Sijunjung dan Polres Kuantan Singingi bersama petugas lain dan masyarakat, Selasa 9 Maret 2021, menanam berbagai bibit pada hutan lindung yang terletak di perbatasan Provinsi Sumatera Barat dengan Provinsi Riau.

Hutan lindung yang ditanami berbagai bibit itu, berada di Jorong Lubuk Kapiyek, Nagari Aia Amo, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan penanaman bibit adalah untuk mencegah illegal logging serta pembakaran hutan dan lahan. Karena itu, selain menanam berbagai bibit, aparat penegak hukum serta pelindung dan pengayom masyarakat ini juga memasang 10 spanduk dalam hutan lindung.

Dari Sijunjung, rombongan penanaman bibit dan pemasang spanduk dipimpin Kapolres Andry Kurniawan yang didampingi Kabag Ops Kompol Rufinus dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.

Sedangkan rombongan dari Kuantan Singingi dipimpin Kapolres AKBP Henki Purwanto yang didampingi Kabag Ops Kompol Erde Rianto, Kasat Reskrim AKP Boy Maeudut Martua serta Kapolsek Hulu Kuantan AKP Suardi dan Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Eluza.

Selain Polres Sijunjung dan Polres Kuantan Singingi, juga ikut menanam bibit pegawai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Kabupaten Sijunjung dan Polisi Kehutanan Kuantan Singingi serta masyarakat yang berdomisili di sekitar hutan lindung.

Sebanyak 500 bibit yang ditanam, terdiri dari bibit durian, petai dan gaharu. Sedangkan 10 spanduk yang dipasang dalam hutan lindung, bertulis larangan dan imbauan agar masyarakat tidak menebang kayu serta tidak membakar hutan dan lahan.

Larangan dan imbauan yang ditulis pada spanduk, juga dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang berbunyi “pasal 78 ayat 3 bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana 15 tahun dan denda 5 miliar UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan ancaman pidana 3 tahun dan denda 3 miliar”.

Selain ditanam pada hutan lindung, bibit durian, petai dan gaharu yang disediakan Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani) Sumbar dan Riau, juga dibagi-bagikan kepada masyarakat setempat untuk ditanam di lahannya masing-masing.

“Sesuai tujuan penanaman bibit dan pemasangan spanduk, kita mengimbau dan berharap masyarakat tidak melakukan illegal logging serta pembakaran hutan dan lahan. Supaya tujuan tercapai sesuai sasaran dan harapan, kegiatan penanaman bibit dan pemasangan spanduk pada hutan lindung akan dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Kapolres Sijunjung, Andry Kurniawan.

(eko)

Kami Hadir di Google News