Polri

Antisipasi Penggunaan Knalpot Bising, Polres Bukittinggi Akan Bangun Monumen Knalpot

63
×

Antisipasi Penggunaan Knalpot Bising, Polres Bukittinggi Akan Bangun Monumen Knalpot

Sebarkan artikel ini
Awak media foto bersama Kasatlantas Polres Bukittinggi
Awak media foto bersama Kasatlantas Polres Bukittinggi.

BUKITTINGGI, MJNews.ID – Gaya trendy di kalangan remaja atau milenial saat ini dalam mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat, menggunakan knalpot kendaraannya dengan knalpot bising (racing) dan keras suaranya. Knalpot ini tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), entah apa maksud digantinya knalpot kendaraan tersebut.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Kota Bukittinggi IPTU Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK, Jumat 11 Juni 2021, ketika ditemui MJNews.ID dan awak media lainnya di ruang kerjanya, mengatakan, pengguna kendaraan di jalan raya maupun masyarakat merasa gaduh dan risih ketika mendengar suara knalpot bising pada kendaraan roda dua dan roda empat yang suaranya sangat keras hingga menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu pendengaran.

Guna mengantisipasi kenyamanan dan ketentraman umum, tak henti-hentinya Satlantas Polres Kota Bukittinggi mengadakan operasi penertiban dan penindakan terhadap seluruh kendaraan yang sengaja dan terbukti menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasinya mengacu pada regulasi.

“Atensi Kapolda melalui Kapolres terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan SNI atau yang tidak sesuai untuk peruntukannya wajib dilakukan penindakan tilang,” ucap Kasatlantas.

Disampaikan Kasatlantas IPTU. Ghanda Novidiningrat Gunawan, pihaknya sekarang mengupayakan untuk pembelian alat pengukur kebisingan suara (kedap suara) terhadap knalpot kendaraan, dengan alat pengukur kedap suara tersebut dapat diketahui sebuah knalpot itu memang sesuai spesifikasi atau telah dimodifikasi dengan knalpot bising.

Aparat kepolisian telah menginformasikan aturan untuk penggunaan knalpot pada kendaraan berstandar sesuai undang-undang lalu lintas, jika ditemukan pelanggaran maka si pemilik kendaraan harus mengganti knalpot yang bising itu terlebih dulu dengan knalpot sesuai spesifikasi atau standar. Mengenai toko spare part kendaraan yang menjual knalpot bising telah diberikan penjelasan untuk tidak menjualnya.

Agar seluruh kendaraan tidak lagi memakai knalpot bising yang sangat mengganggu, Kasat lantas Polres Kota Bukittinggi yang sebelumnya yaitu AKP Andri Nugroho pernah mengutarakan bahwa akan dibangun monumen knalpot yang berasal dari knalpot racing hasil dari penjaringan dan penindakan aparat kepolisian.

Kasatlantas Polres Bukittinggi, IPTU. Ghanda Novidiningrat Gunawan, SIK, yang dilantik bulan Mei 2021 menggantikan AKP Andri Nugroho, mengatakan tetap menindaklanjuti rencana itu, monumen knalpot menjadi bentuk pembuktian bahwa pemilik kendaraan harus menggunakan knalpot berstandar SNI dan bukannya knalpot modifikasi atau tidak sesuai spesifikasinya.

Dijelaskannya, untuk membangun monumen knalpot yang direncanakan tersebut dalam kurun waktu di tahun 2021 ini, akan ditempatkan di kawasan Mapolres Kota Bukittinggi. “Setidaknya untuk membangun monumen knalpot ini dibutuhkan ribuan knalpot, hingga saat ini baru terkumpul 250 unit knalpot bising atau tak berstandar,” jelasnya.

(Munasril BB) 

Kami Hadir di Google News