HeadlinePolriSumatera Barat

Ditpolair Polda Sumbar Ungkap Kasus Ijazah Pelayaran Palsu

83
×

Ditpolair Polda Sumbar Ungkap Kasus Ijazah Pelayaran Palsu

Sebarkan artikel ini
Ditpolair Ungkap Kasus Ijazah Pelayaran Palsu
Dirpolairud Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat M Hasibuan didampingi Wadir dan Kasubbid Penmas Polda, AKBP Arlenawati dalam jumpa pers, Senin (2/11/2020). (guspa)

mjnews.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus kepemilikan ijazah pelayaran palsu yang digunakan nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) untuk berlayar.

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sumbar, Kombes Pol Sahat Hasibuan saat jumpa pers, Senin (2/11/2020) mengatakan pihaknya menangkap dua tersangka yaitu Toto Sugiarto dan Fachrul Sani.

Penangkapan ini berawal pada 21 September 20202 ketika petugas melakukan pemeriksaan atas kapal TB Solomon Dolphin yang sedang menggandeng Tongkang BG Jumeirah Bay 2307 yang mengangkut muatan di perairan Teluk Bayur Kota Padang.

Petugas langsung memeriksa surat administrasi kapal dan muatan berupa limbah B3 yang mereka bawa. Untuk limbah B3 rencananya dibawa ke PT Semen Padang untuk diolah dan surat-suratnya lengkap.

Ketika memeriksa kelengkapan kapal petugas memeriksa iijazah nakhoda dan KKM yang diduga ada persoalan. “Kita sudah mendapatkan informasi dugaan ijazah pelayaran palsu ini banyak beredar,” ucap dia.

Ia mengatakan ketika memasukkan nomor register pelayaran ke barcode tampilan ijazah dan data di barcode memang sama. Namun pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke pihak yang mengeluarkan ijazah yakni Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) di Jakarta.

“Setelah kita konfirmasi langsung, BP3IP ternyata dua orang ini tidak terdaftar dan tidak pernah mengikuti pendidikan pelayaran di sana,” ungkap dia.

Kedua pelaku ini langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 302 ayat 1 jo pasal 117 ayat 2 Huruf C UU 17 2008 tentang pelayaran dan pasal 263 ayat 2 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan.

Selain kasus ijazah nakhoda palsu, tiga kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni dua tindak pidana narkotika dengan tersangka Novi. Ia diamankan pada Rabu (22/7) di Dermaga Pelabuhan Barau Teluk Bayur yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti 31 paket kecil.

Tersangka lainnya, Ahmad diamankan pada Selasa (15/9) di Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung. Ia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu.

Terakhir, tindak pidana pencurian dengan tersangka Adi. Ia diamankan pada Rabu (7/10) karena diduga mencuri barang milik Dinas Perikanan Provinsi Sumbar dan menjualnya ke pengumpul barang bekas.

(gsp)

Kami Hadir di Google News