HukumPolri

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sijunjung Diserahkan ke Kejaksaan

73
×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sijunjung Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi berkas perkara
Ilustrasi.

mjnews.id – Berkas perkara dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD tahun anggaran 2018 dan 2019 dinyatakan lengkap (P21).

“Penanganan kasus Tipikor yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD Sijunjung berkasnya sudah lengkap atau P21. Dan dalam minggu depan, direncanakan Penyidik Tipikor Reskrim Polres Sijunjung yang menangani kasus tersebut akan melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sijunjung sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin, Sabtu (7/11/2020).

Dikutip dari tribratanews.sumbar.polri, situs berita resmi Polda Sumbar, AKBP Andry menerangkan, tim Tipikor juga akan kembali fokus melaksanakan penyelidikan terhadap laporan-laporan dugaan korupsi lainnya. “Ini adalah bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung dalam penanganan kasus Tipikor di wilayah Kabupaten Sijunjung,” tambahnya.

Sebelumnya Polres Sijunjung menetapkan dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019 tersebut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019.

Keduanya merupakan mantan pimpinan DPRD Sijunjung periode 2014 – 2019. Proses hukum kasus ini telah memakan waktu cukup lama, yakni sejak pertengahan tahun 2019. Penetapan kedua mantan pimpinan DPRD tersebut menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar, Jumat (23/7) lalu. Proses penyidikan berlangsung lama karena jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut sangat banyak yakni mencapai 30 orang.

Kedua tersangka WI dan NJ, diduga dengan sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas, sementara mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut.

Perbuatan keduanya disebut mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, sebab penyalahgunaan anggaran rumah tangga ini berlangsung selama 14 bulan dan 15 bulan.

Dalam proses penyelidikan, Polres Sijunjung meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) Sumbar untuk melakukan audit. Hasilnya didapatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

(gcl)

Kami Hadir di Google News