Pendidikan

Ditjen Dikti: Ada Tiga Skema Keringanan Pembayaran UKT

96
×

Ditjen Dikti: Ada Tiga Skema Keringanan Pembayaran UKT

Sebarkan artikel ini
plt dirjen dikti nizam
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti), Nizam.

mjnews.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mengatur skema untuk mahasiswa yang memiliki kendala finansial dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat yang lesu akibat pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, skema ini baru diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Kita sudah minta melalui majelis rektor PTN itu untuk mahasiswa baru UKT-nya bisa dilakukan beberapa skema untuk meringankan beban,” kata Nizam dalam rapat daring bersama Komisi X DPR RI yang disiarkan melalui laman resmi TV Parlemen, Selasa (28/4/2020).

Skema pertama adalah penundaan pembayaran UKT khususnya bagi mahasiswa baru masuk. Mahasiswa baru yang perekonomiannya terdampak Covid-19 bisa mengurus agar boleh menunda membayar UKT.

Selanjutnya, skema yang dibuat adalah melalui penurunan UKT.

“Kan UKT ini ada beberapa level sesuai dengan gaji orang tua, jadi disesuaikan di situ,” kata Nizam.

Sementara itu, skema ketiga adalah pembayaran UKT boleh dilakukan dengan cara dicicil. Selain itu, skema keempat adalah mahasiswa bisa mengajukan KIP Kuliah. KIP Kuliah, kata Nizam, bisa diakses oleh mahasiswa baru ataupun mahasiswa yang saat ini sedang berkuliah namun kondisinya berhak mendapatkan bantuan.

Adapun skema untuk PTS, dia mengungkapkan Kemendikbud tidak bisa memaksakan skema yang diterapkan kepada PTN. Namun, Kemendikbud memberikan dukungan kepada PTS melalui skema KIP Kuliah.

Ia menjelaskan, pada tahun ini kuota KIP Kuliah untuk PTS meningkat sekitar lima kali lipat dibandingkan tahun lalu.

“Tidak hanya oleh mahasiswa baru tapi juga mahasiswa yang duduk di bangku perguruan tinggi,” kata Nizam. (*/eds)

Kami Hadir di Google News