Nasional

Kabar Baik! Kemnaker Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR

184
×

Kabar Baik! Kemnaker Pastikan Ojol dan Kurir Dapat THR

Sebarkan artikel ini
images 1 3

Mjnews.id – Kabar baik! Kemnaker pastikan Ojol dan Kurir dapat THR (Tunjangan Hari Raya).

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online seperti gojek dan grab untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada driver Ojol.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri dilansir dari kanal YouTube Kompas.com, Selasa, 19 Maret 2024.

“Ojek online termasuk yang kami himbau untuk dibayarkan karena masuk dalam pekerja waktu tertentu (PKWT) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah.

Indah mengaku pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online maupun jasa penyedia logistik agar ikut memberikan THR untuk karyawannya.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan Direksi, Manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana didalam SE THR,” katanya.

Menurut Indah, Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR ini akan segera disebarluaskan. Ia pun mengimbau agar THR bisa diberitakan setidaknya 7 hari sebelum Lebaran.

Indah juga menegaskan, pihaknya akan mendampingi setiap perusahaan yang akan memberikan THR tersebut. Ia optimis kebijakan ini akan berjalan dengan baik.

Indah menjelaskan, golongan pekerja yang berhak menerima THR Lebaran adalah pekerja berdasarkan PKWT atau pekerja tersebut telah mempunyai masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran terakhir, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*)

Kami Hadir di Google News