Nasional

Terbitkan SE, Menag Larang Ceramah Ramadhan dan Idul Fitri Bermuatan Politik Praktis

86
×

Terbitkan SE, Menag Larang Ceramah Ramadhan dan Idul Fitri Bermuatan Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (f/humas)

Mjnews.id – Terbitkan SE, Menag larang ceramah Ramadhan dan Idul Fitri bermuatan politik praktis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang ceramah Ramadhan dan khutbah Idul Fitri bermuatan politik praktis.

Hal itu disampaikan Yaqut dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 Hijriah atau 2 masehi.

Melansir dari kanal YouTube Kompas.com, kamis, 7 Maret 2024, selain meminta tak bermuatan politik praktis, Menag juga mengimbau, agar materi ceramah bermuatan nilai toleransi dan persatuan bangsa. Ia juga berpesan, agar umat Islam melaksanakan
ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi umat Islam.

Masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga ukhuwah islamiah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 masehi dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan.

Yaqut juga menghimbau agar umat Islam bisa melaksanakan berbagai kegiatan di masjid musala dan tempat lain.

Sementara itu, terkait takbiran Idul Fitri, Yaqut berpesan, agar takbiran dilaksanakan di masjid, musala dan tempat lain sesuai
ketentuan surat edaran Menteri agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut menambahkan, pada tahun ini tak ada larangan salat Idul Fitri di masjid, musala ataupun di lapangan terakhir.

Yaqut menghimbau, kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (*)

Kami Hadir di Google News