HeadlineNasional

5 Kasus Megakorupsi di Indonesia

120
×

5 Kasus Megakorupsi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Raden%2BPriyono
Raden Priyono.

Jakarta – Skandal mega korupsi PT TPPI sebesar Rp 37,8 triliun tengah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Salah satu terdakwa menyebut-nyebut ia hanya melaksanakan perintah mantan Wapres Jusuf Kalla. Jadi skandal terbesar korupsi di RI.

Berikut sederetan kasus korupsi terbesar dalam sejarah di Republik Indonesia, Jumat (6/3/2020):

1. Skandal PT TPPI

PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) adalah BUMN di sektor migas. Kilangnya berada di Tuban, Jawa Timur. Saham PT TPPI matoritas dikuasai Pemerintah dan Pertamina. Krisis ekonomi 1998 membuat perusahaan itu rontok. Berbagai upaya penyelamatan terus dilakukan.

Pada 2008, JK meminta PT TPPI diselamatkan. Atas hal itu, Kepala BP Migas Raden Priyono menindaklanjutinya dan mengucurkan dana USD 2,7 miliar. Belakangan, kasus ini dinilai berbau korupsi.

Akhirnya Raden Priyono diadili di PN Jakpus. Ikut pula diadili mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Adapun Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno disidang secara in absentia karena dia menghilang dan menjadi buronan Polri.

Mereka bertiga didakwa bersama-sama korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun.

JK menyatakan apa yang dilakukan PT TPPI adalah kebijakan negara dan kasus PT TPPI adalah kasus perdata.

“Kebijakan yang ditempuh saat itu untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan TPPI yang merupakan industri petrochemical yang sahamnya mayoritas milik Pertamina. Jadi Raden Priyono menjalankan kebijakan pemerintah,” ujar jubir JK, Husain Abdullah pada 27 Februari 2020.

2. Kasus Jiwasraya

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menyebut dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah. Angkanya ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

kantor jiwasraya

“Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun,” kata Febrie di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada akhir Februari 2020.

Enam tersangka kini ditahan Kejagung. Aset dengan nilai ratusan miliar rupiah telah disita Kejagung. Kasus ini masih diselidiki di Kejagung.

“Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 T lebih. Itu semuanya sahamnya kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan juga nama baik dari klien kami,” kata kuasa hukum Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin.

3. Kasus Bank Century

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dihukum 15 tahun penjara. Budi dihukum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

bank century

Majelis kasasi dalam pertimbangan hukumnya menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi tidak disertai dengan itikad baik. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 8 triliun.

Dirut Bank Century, Robert Tantular dikenakan UU Perbankan/Pencucian Uang dan dijatuhi 21 tahun penjara. Robert kini bebas bersyarat.

4. Kasus Bank Bapindo

Edy%2BTansil
Edy Tansil.

Nama Eddy Tansil membuat geger banyak pihak di era Soeharto. Ia membobol Bapindo senilai Rp 1,3 triliun (kurs kala itu Rp 2.000-an per dolar AS).

Eddy dihukum 20 tahun penjara dan dijebloskan ke LP Cipinang. Tapi apa nyana, ia kabur pada 14 Mei 1996 dan hilang tanpa jejak hingga hari ini.

5. Dicky Si Pembobol Bank Duta dan BNI

Pembobolan Bank Duta dilakukan oleh Wakil Dirut-nya, Dicky Iskandar Dinata. Pembobolan itu dilakukan pada awal ’90-an. Dicky berhasil menggondol Rp 811 miliar. Ingat! Kala itu kurs dolar Amerika Serikat masih Rp 2 ribuan. Alhasil, korupsi Dicky menjadi korupsi yang sangat besar.

Dicky%2BIskandar%2BDinata

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Dicky akhirnya dihukum 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain itu, MA memerintahkan Dicky mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 811 miliar.

Selepas keluar dari penjara, Dicky tidak kapok dan malah terlibat korupsi lagi. Ia membobol BNI senilai Rp 1,4 triliun pada awal 2000-an. Dicky akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ayah sineas Nia Dinata itu akhirnya meninggal dunia di penjara pada November 2005.

6. Skandal IM2 Indosat

Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar dihukum 8 tahun penjara. Indosat harus mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi sebesar Rp 1,3 triliun.

Indar%2BAtmanto

Korupsi yang dimaksud yaitu penggunaan frekuensi 2,1 GHZ (3.G) antara IM2 dengan Indosat. Perjanjian tersebut bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit. Pasal itu menyebutkan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin menteri. Perjanjian itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2006 serta Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999. Demikian detik.com. (*)

Kami Hadir di Google News