Nasional

Wow! Tunjangan Pensiun PNS Bisa Tembus Rp 1 Miliar

71
×

Wow! Tunjangan Pensiun PNS Bisa Tembus Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
tjahjo kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

MJNews.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait tunjangan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa mencapai Rp1 miliar.

Menurut Tjahjo, peluang untuk meningkatkan tunjangan pensiun PNS itu ada. “Kami dengan Taspen juga sudah diskusi, bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa nggak mencapai Rp1 miliar? Ya, dihitung-hitung bisa kalau sejak awal sudah kita pertimbangkan dengan baik,” kata Tjahjo dalam penandatanganan komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik yang disiarkan melalui kanal Youtube Kementerian PANRB, Rabu (3/3/2021).

Ia juga sudah membahas kenaikan tunjangan Kepala Daerah dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Sebenarnya waktu kemarin saya selesai Mendagri sudah teken dengan Ibu Menteri Keuangan untuk peningkatan tunjangan Kepala Daerah, sudah,” tutur dia.

Sayangnya, pandemi Covid-19 datang yang memporak-porandakan rencana itu. Tjahjo mengatakan, karena pandemi, rencana itu tertunda.

“Tapi karena ada pandemi Covid-19 inilah yang saya kira tertunda semua. Termasuk tunjangan kinerja, yang harusnya kami targetkan tahun ini sudah selesai semua, minimal gaji pokok ditambah 80% tunjangan kinerja, dan lain-lain, saya kira sudah cukup. Cuma karena pandemi Covid-19 saya kira berat,” imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji juga membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, sejauh ini rencana menaikkan tunjangan pensiun PNS itu masih sekadar dibahas, karena pemerintah fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Masih dalam pembahasan. Dan saat ini pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19. (Rencana Rp 1 miliar) masih di-exercise,” ungkap Dwi, seperti diwartakan detikcom.

Skema Pensiun

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, nantinya PNS dimungkinkan dapat uang pensiun lebih besar dari yang diterima saat ini. Sekaligus pegawai PPPK dimungkinkan untuk menerima uang pensiun setara PNS setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.

“Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded),” ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, saat ini dana pensiun PNS dibayarkan dengan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

Reformasi skema pensiunan PNS ini sebelumnya juga sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah onferensi pers secara virtual. Katanya, saat ini sistem pensiun masih menggunakan pay as you go, PNS membayar iuran yang sangat kecil. Kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai.

Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS ini, katanya, adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

“Sistem ini dibebankan kepada APBN sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar. Untuk ke depan sistem ini akan diubah menjadi fully funded, kalau pay as you go itu iuran pasti, atau manfaat pasti. Jadi sekecil apapun manfaat iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang,” terangnya.

“Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, take home pay-nya bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” tambahnya.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

“Nah sistem fully funded ini saat ini masih sedang disusun Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, Peraturan Pemerintah ini bisa segera dilaksanakan,” katanya.

“Jadi upaya untuk melakukan penyusunan PP ini (sebenarnya) sudah dilakukan sejak lama, (tapi) masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak membebani keuangan negara dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan,” sambungnya.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News