Nasional

Jika PNS Terima Parsel Lebaran, Sanksi Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

75
×

Jika PNS Terima Parsel Lebaran, Sanksi Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Sebarkan artikel ini
parsel
Ilustrasi.

MJNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilarang terima parsel Lebaran. Mereka dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun selama perayaan Idul Fitri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, PNS tidak boleh terima hadiah Lebaran seperti parsel dari siapapun yang ada hubungannya dengan pekerjaan. Pasalnya hal itu masuk dalam gratifikasi.

“Seharusnya ASN tidak boleh menerima gratifikasi apapun bentuknya, baik besar maupun kecil. Termasuk parsel, yang namanya gratifikasi itu dilarang,” katanya, Kamis 6 Mei 2021.

PNS dilarang terima parsel Lebaran merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 4 angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Kalau keluarga mau ngasih apa saja ya boleh. Anaknya ke orang tuanya atau sebaliknya, suami ke istri atau sebaliknya,” jelasnya seperti dilansir detikcom.

Jika PNS terciduk terima parsel Lebaran, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Dalam pasal 7 disebutkan jenisnya bisa berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya masuk dalam hukuman disiplin berat,” tuturnya.

(***)

Kami Hadir di Google News