Nasional

Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp 318 Miliar Belum Beres

69
×

Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp 318 Miliar Belum Beres

Sebarkan artikel ini
merpati

MJNews.id – Masalah pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) belum juga usai. Pegawai yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016 itu mengaku masih belum memperoleh pesangon secara penuh.

Ketua Tim Dobrak Merpati, Ery Wardhana mengatakan masih ada 1.233 karyawan yang belum mendapat pesangon dengan total Rp 318,17 miliar. Jumlah itu termasuk dirinya, yang mengaku belum sepeser pun mendapat hak pesangon setelah 25 tahun bekerja.

“Fakta yang terjadi sampai Februari 2021, Merpati belum menyelesaikan hak pesangon karyawannya sebesar Rp 318 miliar untuk 1.233 orang pegawainya yang telah di PHK sejak April 2016 dan saat ini tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan,” kata Ery dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/2/2021).

“Sampai sekarang sepeser pun hak pesangon saya bekerja 25 tahun tidak diberikan oleh Merpati,” tambahnya.

Selain itu, PT Merpati Nusantara Airlines juga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Hak Dana Pensiun dengan perkiraan nilai solvabilitas awal sebesar Rp 94,88 miliar, dengan jumlah peserta 1.744 orang (termasuk 672 pensiunan atau senior).

“Itu akibat dibubarkannya Dana Pensiun oleh Dirut Merpati sejak 22 Januari 2015 dengan alasan ketidak mampuannya untuk memenuhi kewajiban kepada dana pensiun Merpati” jelas Ery.

Sejak Merpati bangkrut pada 2014 dan memutuskan setop operasi, yayasan Merpati yang membidangi dana pensiun memang ikut gulung tikar. Hal itu membuat dana pensiun dihimpun dari iuran perusahaan sebesar dua per tiga persen dan iuran karyawan yang dipotong dari gaji sebesar sepertiga persen.

Perusahaan juga sampai saat ini disebut masih memiliki utang kewajiban iuran peserta yang belum disetorkan kepada Yayasan sebesar Rp 14 miliar, dengan total keseluruhan utang kepada unit usaha dana pensiun mencapai Rp 64 miliar.

“Seluruh kewajiban MNA itu sampai saat ini tidak jelas penyelesaiannya. Kami sangat berharap dengan adanya audiensi seperti ini, kami mohon ada kepastian dan bisa dibayarkan hak-hak kami,” pintanya seperti dikutip detikFinance.

Erick Diminta Turun Tangan

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuariana mengatakan akan melaporkan hasil audiensi dengan eks karyawan Merpati kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

“Kita (akan) laporkan masalah pegawai Merpati ini kepada (Menteri) BUMN Pak Erick Thohir, kita cari penyelesaiannya dan tentu ini jangan sampai berlarut-larut. Jadi catatan buat kita ke depan ketika kita bertemu dengan Menteri BUMN nanti, kita akan laporkan hasil audiensi ini dengan Pak Menteri BUMN,” kata Nevi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan perhimpunan eks karyawan Merpati, Selasa (2/2/2021).

Nevi mau hak-hak pesangon eks karyawan Merpati yang sudah bekerja bertahun-tahun bisa diselesaikan. “Bagaimanapun kita harus perjuangkan karena mereka ini sudah melaksanakan kewajiban dan kita menunaikan hak-hak mereka dan PMN yang dikucurkan dengan skema restrukturisasi sesuai norma hukum yang berlaku kita harapkan demikian seharusnya,” ucapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengatakan selain Erick Thohir, dewan akan meminta penjelasan Merpati dan PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) untuk mencari solusi apa yang bisa ditawarkan kepadanya untuk menyelesaikan permasalahan pesangon ini.

“Kita akan bawa permasalahan ini nanti dalam rapat dengan Kementerian BUMN, PPA dan Merpati untuk kita bisa menemukan solusi-solusi yang mungkin ditawarkan untuk teman-teman eks karyawan dari Merpati,” imbuhnya.

(*)

Kami Hadir di Google News