Nasional

SKB 3 Menteri, Murid Sekolah Negeri Berhak Memilih Seragam

97
×

SKB 3 Menteri, Murid Sekolah Negeri Berhak Memilih Seragam

Sebarkan artikel ini
murid sd
Ilustrasi. (antara)

MJNews.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meneken Surat Keputusan Bersama (SKB). Salah satu isinya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang dikenakan tanpa kekhususan agama. 

Menag Yaqut menilai dikeluarkannya SKB 3 menteri itu salah satunya terjadi karena masih terdapat kasus pemaksaan.

“Secara sosiologis kita memang menemukan kenapa akhirnya SKB 3 menteri ini kita keluarkan, jadi masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Yaqut dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Salah satu contohnya adalah kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang sempat viral diminta berjilbab. Yaqut menilai kasus tersebut merupakan puncak gunung es.

“Beberapa waktu yang lalu kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), kami meyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik di Sumatera Barat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyebut dikeluarkannya SKB 3 Menteri itu dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati. Justru bukan sebaliknya agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan.

Ia menyampaikan, SKB 3 Menteri ini bukan untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu, melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi. Ia mengingatkan akan ada sanksi bagi pemerintah daerah ataupun sekolah yang melanggar SKB 3 menteri ini.

“Sikap Kemenag sejak awal sudah jelas bahwa pemerintah daerah dan sekolah yang diperbolehkan mewajibkan, memerintahkan, dan melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu yang ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jadi kita semua harus saling menghormati perbedaan keyakinan yang ada dan melingkupi seluruh bangsa ini,” kata Yaqut seperti dikutip detikcom.

Harus Cerminkan Toleransi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan seragam sekolah dan atributnya harus mencerminkan toleransi agama.

”Dengan demikian, pengaturan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan sebagai salah satu komponen pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, haruslah mencerminkan moderasi keagamaan dan toleransi atas keragaman agama,” kata Tito dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Lebih lanjut Tito mengatakan jenjang pendidikan dasar merupakan urusan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan pendidikan menengah dan atas merupakan urusan pemerintah provinsi. Tito berharap para kepala daerah dapat melakukan penyesuaian terkait kebijakan tersebut. “Tentunya diharapkan sesuai dengan keputusan 3 menteri ini dan jika nanti akan mungkin sesuai untuk segera menyesuaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan akan ada sanksi jika melanggar SKB 3 menteri tersebut. Tito menyebut Kemendagri, Kemendikbud, Kemenag, dan pemerintah daerah menekankan pentingnya pendidikan karakter yang sesuai nilai Pancasila, yang merupakan fondasi NKRI. “Saya juga mengingatkan terdapat sejumlah aturan yang dapat diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan keputusan 3 menteri ini,” kata dia.

Tito mengatakan sejatinya sekolah berfungsi membentuk wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, toleransi, dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang agama dan budaya.

“Untuk itulah saya ingin mengingatkan tujuan penerbitan SKB 3 menteri ini bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Soal Seragam Khusus Agama

Ketiga menteri itu mewajibkan pemerintah daerah serta kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi tenggang waktu 30 hari untuk mencabut aturan itu.

“Karena ada peraturan bahwa itu hak individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan,” kata Mendikbud Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak guru dan murid. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.

“Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” ujarnya.

“Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan,” imbuh Nadiem.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan tersebut, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, maupun Kemenko PMK.

“Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi, bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau BOS atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Nadiem.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News