HeadlineNasional

Komnas HAM: Legalitas Larangan Mudik Masih Belum Jelas

86
×

Komnas HAM: Legalitas Larangan Mudik Masih Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM: Legalitas Larangan Mudik Masih Belum Jelas
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM RI, Choirul Anam.

mjnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, legalitas terkait larangan mudik di tengah pandemi virus Corona masih belum jelas. Legalitas yang jelas ini diperlukan agar penanganan virus Corona berjalan dengan maksimal.

“Ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan maupun dalam konteks darurat bencana non-alam. Koridor pengaturan soal mudik ini nggak ada, belum ada legalitas yang jelas ini. Itu yang tadi disampaikan penting untuk memberikan legalitas yang jelas agar semua tata kelola soal kebijakan ini, pola penanganan dan penanggulangan bisa berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan aturan,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komnas HAM RI, Choirul Anam, dalam video konferensi, Rabu (29/4/2020).

Menurut dia, petugas di lapangan akan kesusahan karena payung hukum terkait larangan mudik ini belum jelas. Dia pun menyoroti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Kalau tidak memang menyusahkan semua orang. Apalagi, petugas di lapangan juga akan susah ini, ini basisnya apa itu kalau itu, surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan misalnya posisi SE dalam kondisi darurat kesehatan maupun darurat bencana non-alam. Peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri kesehatan (Permenkes) itu tidak ada,” katanya.

Padahal, kata Anam, sejatinya yang harus mengeluarkan kebijakan dalam konteks darurat kesehatan atau darurat non-alam adalah Kementerian Kesehatan. Dengan begitu, menurut dia akan terciptanya soliditas terkait kebijakan yang dijalankan bersama.

“Harusnya dikeluarkan oleh Permenkes atau dalam kondisi darurat non-alam harusnya di situ bukan yang lainlah. Kita butuhnya memang satu platform satu soliditas kebijakan yang jelas, itu yang pertama. Kita sebagai negara hukum punya fungsi legalitas yang kuat, khususnya untuk kenapa ini penting pengaturan mudik,” ujar Anam.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4/2020).

Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam peraturan tersebut, mudik tidak dilarang di luar daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mudik juga bisa dilakukan di luar zona merah Corona.

“Ya, betul,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan ini, Jumat (24/4/2020).

Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Tak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB, dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah Corona. (*/eds)

Kami Hadir di Google News