HeadlineNasional

Menteri ATR/BPN Minta Tanah Ulayat di Sumatera Barat agar Segera Disertifikasi

78
×

Menteri ATR/BPN Minta Tanah Ulayat di Sumatera Barat agar Segera Disertifikasi

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN Minta Tanah Ulayat di Sumatera Barat agar Segera Disertifikasi
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil (kiri)

mjnews.id
– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil meminta Gubernur Sumatera Barat untuk segera mempercepat target sertifikasi tanah di seluruh Ranah Minang. Hingga kini, masih banyak tanah Minang yang belum tersertifikasi lantaran masih berstatus tanah ulayat.
Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dengan demikian, tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan masih ada, misalnya dibuktikan dengan adanya masyarakat hukum adat bersangkutan atau kepala adat bersangkutan.
“Memang tantangan di Sumatera Barat, karena tanah ulayat, barangkali harus kita pikirkan cara, karena kalau masyarakat punya tanah ulayat, tapi tidak bisa punya sertifikat individu, dalam sistem perbankan sekarang tidak mungkin itu dijadikan jaminan, karena tanah ulayat ada hak kolektif,” imbau Sofyan dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Sofyan menyayangkan bila ada masyarakat yang hendak mencari modal namun terganjal karena masalah tanah ulayat ini. Padahal, menurut Sofyan, banyak warga Minang yang berpotensi menjadi pengusaha besar, namun karena tidak ada jaminan maka usahanya sulit berkembang.
“Saya yakin orang Sumatera Barat, orang awak, adalah orang yang paling entrepreneur di Indonesia, nah kenapa kemudian banyaknya orang awak banyak sekali menjadi pengusaha kecil, menengah bawah tapi tapi menengah atas yang berbadan besar itu sedikit sekali, saya pikir salah satu adalah karena tidak punya modal, karena tanah yang ada tidak bisa dijadikan jaminan,” tuturnya.
Untuk itu, ia meminta Gubernur Sumbar untuk bisa mencari solusi terkait masalah sertifikasi tanah ulayat tersebut.
“Mungkin Pak Gubernur bisa menginisiasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sumatera Barat dulu barangkali untuk mereka bisa memberikan kredit dengan jaminan misalnya tanah ulayat, saya gatau bagaimana. Karena masyarakat Sumatera Barat, walaupun punya tanah tapi tidak punya akses ke perbankan. Oleh karena itu, masalah ini bagaimana kita bisa deal dengan tanah yang status ulayat tapi bisa kemudian anggota ulayat bisa mendapatkan akses ke perbankan, ini sebuah tantangan, mudah-mudahan bisa dicari solusinya,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta kelonggaran terkait tenggat waktu sertifikasi tanah di tanah Minang. Lantaran, masalah tanah ulayat tadi.
“Kami memohon, adanya semacam diskresi atau adanya suatu aturan yang dibuat untuk sumbar terkait tanah ulayat, bila aturan secara nasional rasanya target untuk PTSL Sumbar akan kecil, tidak banyak dan tidak bisa maksimal. Kenapa demikian, karena kearifan lokal juga masih berlaku di daerah kita,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan alasan sulitnya membujuk warganya untuk merelakan tanah ulayat disertifikasi. Lantaran, kebanyakan tanah ulayat itu sudah dibangun berbentuk rumah yang ditempati bersama.
“Memang di masyarakat minang itu pasti orang-orang yang termasuk ulayat itu menempati dalam bentuk rumah, dan mereka sudah turun menurun dan sudah lama sekali. Untuk dijual perlu ada kesepakatan bersama, tapi selama tidak dijual tanpa ada kesepakatan pun tempat tanah yang ditempati itu bisa disertifikat,” terangnya.
Meski begitu, ia berjanji pihaknya bakal mengupayakan yang terbaik dan memberi kemudahan kepada masyarakatnya yang mau sertifikasi tanah.
“Jadi urusan demikian yang mungkin ada kekhasan yang harus kita rinci, pada saat kita bicara teknis apa yang dimaksud kearifan lokal di Sumatera Barat, termasuk tadi yang sudah ditempati tentu juga dipermudah,” tutupnya seperti dilansir detik.com.
1.725 Sertifikat Tanah
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) kembali membagikan sertifikat tanah. Kali ini digelar secara virtual dan diserahkan kepada warga 3 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.
“Masing-masing lima perwakilan sudah menerima langsung sertifikat tanah, sisanya tolong dipastikan itu benar-benar diterima oleh yang berhak,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara virtual.
Maksud dari penyerahan sertifikat tanah secara virtual ini adalah pemerintah hanya membagikan kepada beberapa penerima sertifikat tanah secara simbolik lalu nanti sisanya akan diserahkan secara bertahap kepada masing-masing penerimanya.
Adapun total sertifikat tanah yang siap dibagikan ke warga Kota Padang, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat adalah sebanyak 1.725 sertifikat. Sertifikat dibagikan terpisah, sebanyak 500 sertifikat tanah disiapkan untuk warga Kota Padang, 625 sertifikat untuk warga Kabupaten Solok Selatan dan sisanya 600 sertifikat untuk warga Kabupaten Sijunjung. Masing-masing Kabupaten dan Kota hari ini hanya membagikan 5 sertifikat kepada penerimanya. Sisanya akan dibagikan setelah acara penyerahan simbolik ini rampung digelar.
Untuk itu, Sofyan mewanti-wanti semua pihak yang berwenang untuk bergerak cepat agar tidak ada sertifikat yang nyangkut alias tidak sampai ke penerimanya.
“Jangan sampai ada yang tidak menerima, jangan sampai disimpan di kantor desa, di kantor BPN, kalau di simpan di mana-mana nanti bisa hilang, suatu saat nanti disalahgunakan oleh yang tidak berhak,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah sisanya dalam waktu dekat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Haniv. 
“Sisanya sebanyak 595 bidang akan diserahkan paling lambat 7 hari kerja,” sambungnya.
Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Elfidian Iskariza juga mengikrarkan hal senada meski tak secara detail mematok tenggat waktu penyerahannya.
“Sisanya 495 sertifikat tanah akan segera dibagikan langsung kepada masyarakat calon penerima di Kelurahan Koto Lalang,” tutupnya. (*)

Kami Hadir di Google News