Nasional

Petugas PSCO Diminta Intensif Periksa Kapal Asing

70
×

Petugas PSCO Diminta Intensif Periksa Kapal Asing

Sebarkan artikel ini
Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing

mjnews.id – Guna memastikan keselamatan dan keamanan kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan maupun pelabuhan di Indonesia, diperlukan pengawasan yang intensif oleh Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO).

“Kondisi ini disebabkan karena posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar sehingga transportasi laut memegang peran yang strategis bagi pelayaran internasional dan berdampak pada banyaknya kapal asing yang akan menyinggahi atau beroperasi di pelabuhan indonesia,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono pada acara Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Menurut Andi, kegiatan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing oleh Port State Control Officer (PSCO) juga untuk membuktikan eksistensi pemerintah Indonesia sebagai negara yang memiliki yurisdiksi di pelabuhan/port state.

“Para Pejabat Pemeriksa Kapal Asing atau Port State Control Officer (PSCO) di Indonesia harus berperan aktif dan lebih intensif dalam melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia agar keselamatan dan keamanan kapal asing tersebut lebih terjamin,” tandas Andi. 

Ia mengingatkan, kewenangan pemeriksaan kapal asing telah diatur berdasarkan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing di pelabuhan.

Seiring dengan itu, lanjut Andi, dalam pelaksanaan tugasnya juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No 119/ 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.183/1/9/DJPL-18 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kaiklautan dan Keamanan Kapal Asing. 

Tidak hanya itu, tambah Andi, kewenangan pemeriksaan kapal asing juga diamanatkan oleh International Maritime Organization (IMO) resolution A.1052 (27) tentang Procedure for Port State Control dan perjanjian bersama Port State Control di Asia Pasifik (Tokyo MoU) yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia tahun 1993.

Di samping itu, tuturnya, kegiatan pemeriksaan kapal asing juga memiliki peran dalam membantu pejabat pemeriksa keselamatan kapal (marine inspector) untuk melaksanakan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal berbendera indonesia yang akan melakukan pelayaran internasional sehingga terhindar dari detention di negara lain yang akan berakibat pada kategori/status kapal-kapal berbendera indonesia dimata dunia. 

“Saat ini kita patut bersyukur karena sesuai dengan laporan tahunan (annual report) Tokyo Mou, bahwa Indonesia telah masuk kedalam daftar abu-abu (grey list). Hal ini harus kita pertahankan dan sekaligus tugas kita berikutnya adalah meningkatkannya, sehingga indonesia masuk ke dalam daftar putih (white list),” ujar Andi. 

Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla, Wisnu Wardana mengatakan kegiatan Pengukuhan dan Penyegaran Pejabat dan Mentor Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing Port State Control Officer (PSCO) Tahun 2020 dllaksanakan selama 4 hari dimulai sejak 11 hingga 14 Agustus 2020.

Ia menyebutkan, kegiatan ini diikuti oleh 25 peserta, terdiri dari 7 orang dikukuhkan sebagai PSCO, 3 orang sebagai Mentor PSCO, dan 15 orang penyegaran. “Semua peserta tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing,” tutup Wisnu. (zul)

Kami Hadir di Google News