Nasional

Kemenpan-RB Punya Aplikasi untuk Awasi PNS Radikal

75
×

Kemenpan-RB Punya Aplikasi untuk Awasi PNS Radikal

Sebarkan artikel ini
tjahyo kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

mjnews.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN serta Kepala daerah lainnya siang tadi baru saja meluncurkan aplikasi ASN No Radikal. Aplikasi ini bertujuan untuk memerangi paham radikalisme di lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya kira dalam rangka memudahkan mekanisme penanganan pengaduan ASN yang diduga terpapar radikalisme dan terorisme ini sudah hadir aplikasi ASN No Radikal,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam acara Launching Aplikasi ASN No Radikal dan Webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’, Rabu (2/9/2020).

Aplikasi ini juga akan tersambung langsung Kementerian Agama, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kominfo bahkan intelijen untuk mengawasi sekaligus menanganin kasus radikalisme di lingkup ASN.

“Aplikasi ini merupakan sebuah terobosan, inovasi berbasis IT, yang diharapkan dapat memudahkan penanganan radikalisme dan ini akan connect dengan daerah, akan berhubungan dengan BNPT, Kementerian Agama, dengan BKN dengan KASN, Kominfo khususnya dan badan cyber serta khususnya yang paling memonitor adalah dari intelijen bisa BIN bisa intelijen kejaksaan dan sebagainya,” tuturnya dikutip detikFinance.

Bila kedapatan ada ASN yang terpapar paham radikalisme, ASN itu akan dicopot dari jabatannya terlebih dahulu untuk dibina. Namun, saat sudah dibina dan masih sulit lepas dari paham radikal, maka akan dijatuhi sanksi yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Tjahjo.

“Kami sepakat Pak Menteri Agama dan Kepala BNPT, dengan bapak Bima, kalau di ASN dia terpapar ya kita bina, tapi non-job dulu, kita non-job kan dulu, kita bina. Kalau tidak bisa kita bina, itu tidak bisa dinafikan ada sanksi dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aplikasi ASN No Radikal ini adalah pengembanhan dari portal aduanasn.id. Aduan ASN ini merupakan fasilitas pengaduan ASN atas dugaan-dugaan pelanggaran berupa radikalisme negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Dari situs ini, semua orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten milik seorang ASN yang dicurigai terpapar paham radikalisme tersebut. Kemudian, hasil aduan tadi akan dipantau dan ditangani oleh Tim Aduan ASN.

Kanal ini, diinisiasi beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

(*)

Kami Hadir di Google News